Soal Banding, Pakar Hukum UGM: Sah-Sah Saja Jaksa Perjuangkan Potensi Kerugian Perekonomian

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:33 WIB
loading...
Soal Banding, Pakar...
Kejagung menempuh upaya hukum banding terhadap putusan perkara dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto Cs. Foto: Dok SindoNews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh upaya hukum banding terhadap putusan perkara dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto Cs adalah sah-sah saja dilakukan walaupun belum tentu dikabulkan pengadilan tinggi. Jaksa penuntut umum boleh saja terus memperjuangkan keyakinan akan adanya potensi kerugian perekonomian negara.

Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar. “Langkah banding dilakukan karena adanya perbedaan pendapat (jaksa penuntut umum dengan majelis hakim), yang dia (jaksa) merasa pendapatnya sesuai tapi dinilai tidak sesuai oleh hakim. Ini merupakan sesuatu yang sah dan wajar dilakukan,” kata Fatahillah, Kamis (12/3/2026).

Dia mengatakan, hakim dalam kasus ini memiliki pandangan bahwa kerugian negara haruslah kerugian yang nyata dan pasti. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat adanya uji materi yang mengharuskan kerugian negara itu harus pasti dan bukan potensial loss.

Baca juga: Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak



“Kemungkinannya banding (Kejagung) akan ditolak hakim pengadilan tinggi kalau yang berkaitan dengan menghitung potensi kerugian perekonomian negara. Tapi kalau perspektif jaksa (meyakini potensi kerugian perekonomian negara bisa diperhitungkan), ya sesuai hukum sah-sah saja mengajukan banding,” tuturnya.

Dia melihat perlunya adanya metode penghitungan potensi kerugian perekonomian negara yang disepakati bersama. Dengan demikian, pihak terdakwa maupun pemerintah juga tidak dirugikan dengan masalah kerugian perekonomian negara.

Diketahui, Kejagung resmi mengajukan banding putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk. Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan.

Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun. Hakim hanya mengabulkan tuntutan kerugian keuangan Rp2,9 triliun, sementara kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena hakim menganggapnya hanya asumsi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Rekomendasi
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Berita Terkini
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Infografis
Hukum Mimpi Basah saat...
Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Tetap Sah atau Batal?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved