Ahok Terheran Baru Menjabat Komisaris Utama BUMN Langsung Terima Laporan Kerugian Penjualan LNG
Senin, 02 Maret 2026 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
"Direksi, itu yang saya ingat, lalu kami baru masuk itu terheran kenapa bisa rugi. Harus di situ terjadi perdebatan. Ada kontrak pembelian itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen," kata Ahok.
Ahok mengungkapkan, praktik bisnis LNG akan dilakukan pembelian jika sudah ada komitmen dari calon pembeli atau end user.
"Kalau enggak salah waktu itu PLN itu tidak menandatangani harganya. Ada harus kirim, kalau enggak salah mungkin harganya nanti jadi catatan Pak ya. Jadi ada rugi 100 juta lebih lalu diproyeksikan 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi akan mungkin kerugian 300-an juta dolar," ungkap Ahok.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan Direktur Gas PT. Pertamina Persero telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020.
Adapun, dua orang dimaksud yaitu Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014.
Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Ahok mengungkapkan, praktik bisnis LNG akan dilakukan pembelian jika sudah ada komitmen dari calon pembeli atau end user.
"Kalau enggak salah waktu itu PLN itu tidak menandatangani harganya. Ada harus kirim, kalau enggak salah mungkin harganya nanti jadi catatan Pak ya. Jadi ada rugi 100 juta lebih lalu diproyeksikan 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi akan mungkin kerugian 300-an juta dolar," ungkap Ahok.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan Direktur Gas PT. Pertamina Persero telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020.
Adapun, dua orang dimaksud yaitu Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014.
Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Lihat Juga :