Dua Terdakwa Kasus LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

Senin, 04 Mei 2026 - 15:05 WIB
loading...
Dua Terdakwa Kasus LNG...
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara. Dua terdakwa itu yakni Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 2015-2018.

Hakim meyakini keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).

Selain itu, 2 terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan. Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara, Yenni dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sekadar informasi, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020.

Jaksa menjelaskan Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Rekomendasi
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
Rebranding Fave Pamanukan...
Rebranding Fave Pamanukan Hadirkan Standar Baru Hotel Budget di Pantura
FIFA Cabut Skorsing...
FIFA Cabut Skorsing Balogun, Trump Diduga Intervensi
Berita Terkini
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved