Memastikan Identifikasi Bakat dan Minat untuk Mewujudkan Manajemen Talenta Murid
Minggu, 01 Maret 2026 - 20:04 WIB
loading...
A
A
A
Isu kedua terkait dengan penyelenggaraan Manajemen Talenta Murid. Penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, harus dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut meliputi (a) identifikasi bakat dan minat murid; (b) pengembangan bakat dan minat murid; (c) aktualisasi talenta murid; (d) apresiasi talenta murid; dan (e) kapitalisasi talenta murid. Tahapan tersebut dilakukan secara berjenjang, sistematis, dan terintegrasi melalui satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Implikasi
Peraturan yang dikeluarkan ini akan menjadi perhatian masyarakat karena akan memiliki nilai kritikal terhadap masa depan anak-anaknya. Mereka mungkin akan bertanya apa yang akan dilakukan pihak terkait dan berkewenangan dalam perlakukan terhadap murid yang mempunyai bakat dan minat tertentu. Bagaimanapun, pada tahap pertama dari manajemen talenta murid ini mensyaratkan adanya suatu proses yaitu identifikasi bakat dan minat murid.
Pertanyaannya, apakah selama ini sudah tersedia instrumen standar untuk menemukenali serta memetakan bakat dan minat yang dimiliki murid? Studi dan observasi di beberapa sekolah menunjukkan bahwa umumnya sekolah belum melakukan identifikasi bakat dan minat bagi murid-muridnya. Kalaupun ada, mungkin hanya dilakukan pada sekolah-sekolah yang telah memiliki kredibilitas tinggi atau pada sekolah-sekolah swasta yang menggunakan hasil identifikasi bakat dan minat ini untuk memberikan program khusus bagi mereka.
Kalaupun ada maka ini dikaitkan dengan program layanan Bimbingan dan Konseling (BK) dimana penelusuran bakat dan minat belum terpadu seperti di negara yang lebih maju. Program layanan BK tersebut masih belum dilakukan secara sistematis. Layanan BK sering fokus pada konseling akademik atau masalah perilaku siswa, sedangkan tes psikometrik minat bakat belum menjadi praktik umum di semua sekolah.
Di banyak sekolah, terutama di daerah non-perkotaaan atau sekolah dengan sumber daya terbatas, penelusuran bakat dan minat dilakukan lewat observasi guru, diskusi siswa orang tua, atau melalui kegiatan ekstrakurikuler, dan bukan melalui tes formal. Dalam kasus-kasus tertentu, karena ketiadaan instrumen standar maka proses identifikasi bakat dan minat tersebut menggunakan jasa biro konsultasi psikologi yang ada dengan biaya yang tidak terbilang murah.
Ini menjadi tantangan besar sebagai implikasi adanya Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid. Fakta menunjukkan bahwa secara praktis identifikasi bakat dan minat belum merata dan belum menjadi standar wajib bagi semua sekolah di Indonesia.
Mengapa identifikasi bakat dan minat tersebut menjadi vital?
Implikasi
Peraturan yang dikeluarkan ini akan menjadi perhatian masyarakat karena akan memiliki nilai kritikal terhadap masa depan anak-anaknya. Mereka mungkin akan bertanya apa yang akan dilakukan pihak terkait dan berkewenangan dalam perlakukan terhadap murid yang mempunyai bakat dan minat tertentu. Bagaimanapun, pada tahap pertama dari manajemen talenta murid ini mensyaratkan adanya suatu proses yaitu identifikasi bakat dan minat murid.
Pertanyaannya, apakah selama ini sudah tersedia instrumen standar untuk menemukenali serta memetakan bakat dan minat yang dimiliki murid? Studi dan observasi di beberapa sekolah menunjukkan bahwa umumnya sekolah belum melakukan identifikasi bakat dan minat bagi murid-muridnya. Kalaupun ada, mungkin hanya dilakukan pada sekolah-sekolah yang telah memiliki kredibilitas tinggi atau pada sekolah-sekolah swasta yang menggunakan hasil identifikasi bakat dan minat ini untuk memberikan program khusus bagi mereka.
Kalaupun ada maka ini dikaitkan dengan program layanan Bimbingan dan Konseling (BK) dimana penelusuran bakat dan minat belum terpadu seperti di negara yang lebih maju. Program layanan BK tersebut masih belum dilakukan secara sistematis. Layanan BK sering fokus pada konseling akademik atau masalah perilaku siswa, sedangkan tes psikometrik minat bakat belum menjadi praktik umum di semua sekolah.
Di banyak sekolah, terutama di daerah non-perkotaaan atau sekolah dengan sumber daya terbatas, penelusuran bakat dan minat dilakukan lewat observasi guru, diskusi siswa orang tua, atau melalui kegiatan ekstrakurikuler, dan bukan melalui tes formal. Dalam kasus-kasus tertentu, karena ketiadaan instrumen standar maka proses identifikasi bakat dan minat tersebut menggunakan jasa biro konsultasi psikologi yang ada dengan biaya yang tidak terbilang murah.
Ini menjadi tantangan besar sebagai implikasi adanya Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid. Fakta menunjukkan bahwa secara praktis identifikasi bakat dan minat belum merata dan belum menjadi standar wajib bagi semua sekolah di Indonesia.
Mengapa identifikasi bakat dan minat tersebut menjadi vital?
Lihat Juga :