Memastikan Identifikasi Bakat dan Minat untuk Mewujudkan Manajemen Talenta Murid

Minggu, 01 Maret 2026 - 20:04 WIB
loading...
Memastikan Identifikasi...
Hendarman - Ketua Dewan Pakar JFAK INAKI/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor. Foto: Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Ketua Dewan Pakar JFAK INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor

Pemerintah melalui kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah telah mengeluarkan regulasi terkait Manajemen Talenta Murid. Manajemen Talenta Murid dalam regulasi tersebut dimaknai sebagai rangkaian upaya terencana, terstruktur, dan berkelanjutan untuk menghasilkan talenta murid. Pengelolaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.

Adanya peraturan tersebut akan memungkinkan pengelolaan bakat, minat, dan kemampuan terbaik yang dimiliki murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan selama melaksanakan pendidikan, yang berorientasi pada tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, peraturan ini juga akan mendukung rencana pendidikan bermutu untuk semua. Peraturan ini berbasis pada pola kolaborasi yaitu adanya keterlibatan semua pihak dari tingkat daerah sampai dengan pusat.

Isu-Isu Penting

Terdapat 2 (dua) isu penting terkait peraturan ini, yang harus segera ditindaklanjuti agar tidak tinggal sebagai sebuah peraturan di atas kertas. Isu pertama terkait dengan prinsip. Dalam kaitan ini terdapat 4 (empat) prinsip dasar sebagai fondasi menindaklanjuti implementasi peraturan ini.

Pertama, berpusat kepada murid yang dimaknai sebagai upaya menempatkan murid sebagai fokus dalam Manajemen Talenta Murid (MTM) dengan mempertimbangkan manfaat terbesar bagi pengembangan talenta murid. Kedua, inklusif yaitu pemerataan kesempatan bagi semua murid sesuai bakat dan minat dengan tidak membedakan latar belakang, kondisi, karakteristik, status, serta menciptakan lingkungan yang adil dan terbuka untuk semua murid.

Ketiga, kolaboratif dimaknai sebagai pengembangan talenta murid memerlukan kerja sama dengan masyarakat. Dan keempat, berkelanjutan yaitu penyelenggaraan MTM yang dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan terintegrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ekonomi Digital dan...
Ekonomi Digital dan Pendidikan: Peluang Besar atau Ancaman Baru?
Pendidikan di Antara...
Pendidikan di Antara Keinginan Pasar dan Janji Kesejahteraan
Pungutan Perpisahan...
Pungutan Perpisahan Dinilai Bebani Orang Tua, Legislator Perindo Minta Disdik Kota Medan Bertindak
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Rekomendasi
10 Pemain Terkaya Piala...
10 Pemain Terkaya Piala Dunia 2026: Ronaldo Nomor 1
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved