Pengakuan Bersalah dan Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHAP 2025

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:01 WIB
loading...
A A A
Pembaruan Hukum Pidana Indonesia tahun 2023/2025 dengan PB merupakan terobosan mendasar atas sikap dan mentalitas bangsa Indonesia baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di dalam proses hukum. Apakah kemudian dengan adanya pengakuan bersalah; proses peradilan terhenti sama sekali? Tentu tidak, karena jika pengakuan bersalah tidak ditindaklanjuti dengan penyampaian permintaan maaf, dimungkinkan proses pidana berlanjut kecuali hakim menjatuhkan pidana pemaafan kepada terdakwa.

PB lahir di dalam sistem hukum Common Law (Inggris, USA) dan telah diakui dalam sistem hukum pidana Belanda dan Prancis yang disebut transactie, suatu pola penyelesaian perkara pidana yakni pelaku dan korban telah mengadakan perdamaian di hadapan jaksa dan perkara tidak dilanjutkan. Merujuk dua sistem hukum tersebut (Common Law dan Civil Law) tentu tidak keliru jika sistem hukum Indonesia, yang tidak lagi menganut secara penuh sistem hukum Civil Law, dengan UU KUHP/KUHAP 2025-2026 telah meninggalkan Sistem Hukum Civil Law, sehingga asas tiada pidana tanpa kesalahan di dalam ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana, ditinggalkan. Dalam hal ditentukan oleh undang-undang, setiap orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.

Ketentuan yang mirip sama terdapat dalam ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang menyatakan bahwa dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, setiap orang dapat: a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau b. dimintai pertanggungiawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain.

Dalam penjelasan ketentuan Pasal 37 UU KUHP 2023 menyatakan sebagai berikut: Ketentuan ini ditujukan bagi tindak pidana yang mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (strict liability ) atau pertanggungiawaban pengganti (vicarious liability) yang dinyatakan secara tegas oleh undang-undang yang bersangkutan.

Huruf a ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (strict liability) yang menentukan bahwa pelaku tindak pidana telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana dari perbuatannya. Huruf b ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban pengganti (vicarious liability-VC) yang menentukan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang melakukan pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam batas perintahnya, misalnya pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Rekomendasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
FIFA Tunjuk Wasit Argentina...
FIFA Tunjuk Wasit Argentina Pimpin Duel Prancis vs Maroko, Rawan Konflik Kepentingan
Peti Jenazah Khamenei...
Peti Jenazah Khamenei Mendarat di Kota Mashhad Menjelang Pemakamannya
Berita Terkini
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved