Pengakuan Bersalah dan Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHAP 2025

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:01 WIB
loading...
A A A
Pembaruan Hukum Pidana Indonesia tahun 2023/2025 dengan PB merupakan terobosan mendasar atas sikap dan mentalitas bangsa Indonesia baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di dalam proses hukum. Apakah kemudian dengan adanya pengakuan bersalah; proses peradilan terhenti sama sekali? Tentu tidak, karena jika pengakuan bersalah tidak ditindaklanjuti dengan penyampaian permintaan maaf, dimungkinkan proses pidana berlanjut kecuali hakim menjatuhkan pidana pemaafan kepada terdakwa.

PB lahir di dalam sistem hukum Common Law (Inggris, USA) dan telah diakui dalam sistem hukum pidana Belanda dan Prancis yang disebut transactie, suatu pola penyelesaian perkara pidana yakni pelaku dan korban telah mengadakan perdamaian di hadapan jaksa dan perkara tidak dilanjutkan. Merujuk dua sistem hukum tersebut (Common Law dan Civil Law) tentu tidak keliru jika sistem hukum Indonesia, yang tidak lagi menganut secara penuh sistem hukum Civil Law, dengan UU KUHP/KUHAP 2025-2026 telah meninggalkan Sistem Hukum Civil Law, sehingga asas tiada pidana tanpa kesalahan di dalam ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana, ditinggalkan. Dalam hal ditentukan oleh undang-undang, setiap orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.

Ketentuan yang mirip sama terdapat dalam ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang menyatakan bahwa dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, setiap orang dapat: a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau b. dimintai pertanggungiawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain.

Dalam penjelasan ketentuan Pasal 37 UU KUHP 2023 menyatakan sebagai berikut: Ketentuan ini ditujukan bagi tindak pidana yang mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (strict liability ) atau pertanggungiawaban pengganti (vicarious liability) yang dinyatakan secara tegas oleh undang-undang yang bersangkutan.

Huruf a ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (strict liability) yang menentukan bahwa pelaku tindak pidana telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana dari perbuatannya. Huruf b ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban pengganti (vicarious liability-VC) yang menentukan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang melakukan pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam batas perintahnya, misalnya pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Rekomendasi
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Berita Terkini
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Breaking News! Dokter...
Breaking News! Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Hari Ini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved