Pengakuan Bersalah dan Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHAP 2025
Selasa, 24 Februari 2026 - 11:01 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk ketentuan UU KUHP 2023 dan UU Penyesuaian Pidana 2026 tersebut dapat dikatakan bahwa asas kesalahan diganti dengan asas pemaafan, tiada pidana tanpa kesalahan, tiada pidana tanpa pemaafan. Pertanggungjawaban Pengganti (VC) untuk mengantisipasi praktik ketika pimpinan perusahaan melepaskan tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada pegawainya.
Pertanggungjawaban ini tentu memerlukan kehati-hatian hakim di dalam memutus perkara pidana terkait korporasi/perusahaan. Namun, di dalam praktik, model PB memerlukan kehati-hatian hakim di dalam memeriksa dan memutus perkara, tidak serta-merta menerima keterangan yang disampaikan jaksa penuntut atau dari pihak terdakwa saja karena memerlukan klarifikasi tertulis dari korban kejahatan. Begitu pula tentang pertanggungjawaban mutlak (SL) dan VC yang masih asing di dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Pertanggungjawaban ini tentu memerlukan kehati-hatian hakim di dalam memutus perkara pidana terkait korporasi/perusahaan. Namun, di dalam praktik, model PB memerlukan kehati-hatian hakim di dalam memeriksa dan memutus perkara, tidak serta-merta menerima keterangan yang disampaikan jaksa penuntut atau dari pihak terdakwa saja karena memerlukan klarifikasi tertulis dari korban kejahatan. Begitu pula tentang pertanggungjawaban mutlak (SL) dan VC yang masih asing di dalam sistem hukum pidana Indonesia.
(zik)
Lihat Juga :