Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS

Senin, 23 Februari 2026 - 16:34 WIB
loading...
A A A
Data pribadi dalam skala besar dapat menjadi alat pengaruh lintas negara yang mengancam stabilitas sosial dan demokrasi. Dalam diskursus ini, data konsumen tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai strategis bagi kedaulatan negara.

Dalam forum internasional seperti World Trade Organization, Uni Eropa secara konsisten menegaskan bahwa perlindungan data pribadi bukanlah komoditas perdagangan murni, melainkan bagian dari hak asasi manusia yang berada di luar rezim liberalisasi jasa. Sikap ini menunjukkan bahwa perlindungan data dapat dan harus diposisikan sebagai batas normatif bagi perjanjian dagang.

Indonesia seharusnya mengambil posisi serupa. Perjanjian dagang tidak boleh menjadi pintu belakang bagi pengikisan kedaulatan hukum nasional. UU Perlindungan Data Pribadi harus menjadi standar minimum yang tidak dapat dinegosiasikan dalam setiap komitmen internasional. Setiap transfer data ke luar negeri wajib disyaratkan pada adanya tingkat perlindungan yang setara, mekanisme pengawasan yang efektif, serta akses hukum bagi warga negara jika terjadi pelanggaran.

Pilihan kebijakan Indonesia bukanlah antara perdagangan atau perlindungan data, melainkan bagaimana memastikan bahwa perdagangan digital berjalan tanpa mengorbankan hak konstitusional warga negara. Negara tidak boleh menukar kedaulatan digital dengan janji investasi jangka pendek.

Jika negara gagal menjaga data warganya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga martabat hukum nasional di tengah arus globalisasi ekonomi digital. Perdagangan boleh bebas, tetapi perlindungan hak warga negara tidak boleh dinegosiasikan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Diduga Bocorkan Nomor...
Diduga Bocorkan Nomor WA, Dokter Detektif Dilaporkan Shella Saukia: Kasus Kini Disidik Polisi
Produk AS Masuk RI Bawa...
Produk AS Masuk RI Bawa Logo Halal Sendiri, Kepala BPJPH Buka Suara
Bukan 19%, Menko Airlangga...
Bukan 19%, Menko Airlangga Pastikan Tarif Dagang ke AS Jadi 15 Persen
Rekomendasi
Konser Reuni BTS di...
Konser Reuni BTS di Busan Molor 75 Menit, HYBE Minta Maaf dan Jelaskan Penyebabnya
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Maskot Piala Dunia 2026...
Maskot Piala Dunia 2026 Jadi Alat Polisi Tangkap Gembong Narkoba
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved