Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Senin, 23 Februari 2026 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Data pribadi dalam skala besar dapat menjadi alat pengaruh lintas negara yang mengancam stabilitas sosial dan demokrasi. Dalam diskursus ini, data konsumen tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai strategis bagi kedaulatan negara.
Dalam forum internasional seperti World Trade Organization, Uni Eropa secara konsisten menegaskan bahwa perlindungan data pribadi bukanlah komoditas perdagangan murni, melainkan bagian dari hak asasi manusia yang berada di luar rezim liberalisasi jasa. Sikap ini menunjukkan bahwa perlindungan data dapat dan harus diposisikan sebagai batas normatif bagi perjanjian dagang.
Indonesia seharusnya mengambil posisi serupa. Perjanjian dagang tidak boleh menjadi pintu belakang bagi pengikisan kedaulatan hukum nasional. UU Perlindungan Data Pribadi harus menjadi standar minimum yang tidak dapat dinegosiasikan dalam setiap komitmen internasional. Setiap transfer data ke luar negeri wajib disyaratkan pada adanya tingkat perlindungan yang setara, mekanisme pengawasan yang efektif, serta akses hukum bagi warga negara jika terjadi pelanggaran.
Pilihan kebijakan Indonesia bukanlah antara perdagangan atau perlindungan data, melainkan bagaimana memastikan bahwa perdagangan digital berjalan tanpa mengorbankan hak konstitusional warga negara. Negara tidak boleh menukar kedaulatan digital dengan janji investasi jangka pendek.
Jika negara gagal menjaga data warganya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga martabat hukum nasional di tengah arus globalisasi ekonomi digital. Perdagangan boleh bebas, tetapi perlindungan hak warga negara tidak boleh dinegosiasikan.
Dalam forum internasional seperti World Trade Organization, Uni Eropa secara konsisten menegaskan bahwa perlindungan data pribadi bukanlah komoditas perdagangan murni, melainkan bagian dari hak asasi manusia yang berada di luar rezim liberalisasi jasa. Sikap ini menunjukkan bahwa perlindungan data dapat dan harus diposisikan sebagai batas normatif bagi perjanjian dagang.
Indonesia seharusnya mengambil posisi serupa. Perjanjian dagang tidak boleh menjadi pintu belakang bagi pengikisan kedaulatan hukum nasional. UU Perlindungan Data Pribadi harus menjadi standar minimum yang tidak dapat dinegosiasikan dalam setiap komitmen internasional. Setiap transfer data ke luar negeri wajib disyaratkan pada adanya tingkat perlindungan yang setara, mekanisme pengawasan yang efektif, serta akses hukum bagi warga negara jika terjadi pelanggaran.
Pilihan kebijakan Indonesia bukanlah antara perdagangan atau perlindungan data, melainkan bagaimana memastikan bahwa perdagangan digital berjalan tanpa mengorbankan hak konstitusional warga negara. Negara tidak boleh menukar kedaulatan digital dengan janji investasi jangka pendek.
Jika negara gagal menjaga data warganya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga martabat hukum nasional di tengah arus globalisasi ekonomi digital. Perdagangan boleh bebas, tetapi perlindungan hak warga negara tidak boleh dinegosiasikan.
(poe)
Lihat Juga :