Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS

Senin, 23 Februari 2026 - 16:34 WIB
loading...
A A A
Pengalaman negara lain menunjukkan konflik antara perdagangan dan perlindungan data bukan persoalan baru. Uni Eropa secara tegas menempatkan perlindungan data sebagai hak fundamental melalui General Data Protection Regulation (GDPR). Prinsip utama GDPR adalah larangan transfer data pribadi ke negara yang tidak memiliki tingkat perlindungan setara. Prinsip ini ditegakkan secara yudisial dalam perkara Schrems v.

Data Protection Commissioner 2015 dan 2020, ketika Court of Justice of the European Union membatalkan mekanisme transfer data ke Amerika Serikat karena sistem hukum AS dinilai tidak memberikan perlindungan memadai terhadap privasi warga Eropa. Putusan tersebut menegaskan bahwa kepentingan perdagangan tidak boleh mengalahkan hak fundamental atas perlindungan data.

Pendekatan serupa ditempuh India. Dalam perkara Justice K.S. Puttaswamy v. Union of India tahun 2017, Mahkamah Agung India menyatakan bahwa hak atas privasi merupakan bagian dari hak fundamental warga negara. Putusan ini kemudian menjadi dasar bagi India untuk memperketat kebijakan transfer data lintas negara dan mewajibkan jaminan perlindungan setara bagi setiap pemrosesan data di luar wilayahnya. Negara tidak boleh menyerahkan data warganya kepada yurisdiksi asing tanpa kepastian bahwa hak privasi tetap terlindungi.

Sebaliknya, Amerika Serikat menganut pendekatan sektoral yang menempatkan data terutama sebagai objek hubungan kontraktual dan kepentingan bisnis. Perlindungan data diposisikan sebagai isu perlindungan konsumen, bukan sebagai hak konstitusional yang berdiri sendiri. Jika Indonesia menyesuaikan diri sepenuhnya dengan paradigma ini melalui perjanjian dagang, maka Indonesia secara tidak langsung mengadopsi model hukum yang memandang data sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai bagian dari martabat manusia.

Konflik norma antara UU PDP dan perjanjian dagang Indonesia-AS menimbulkan persoalan serius dalam teori hukum. Asas pacta sunt servanda memang mewajibkan negara mematuhi perjanjian internasional, tetapi Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian juga mengakui bahwa perjanjian tidak boleh bertentangan dengan prinsip fundamental hukum nasional dan hak asasi manusia.

Dalam hierarki norma, konstitusi tetap berada pada posisi tertinggi. Oleh karena itu, perjanjian dagang yang membuka ruang penyerahan data konsumen tanpa perlindungan setara dengan UU PDP patut dipandang sebagai problem konstitusional, bukan sekadar isu teknis perdagangan.

Lebih jauh, persoalan ini juga menyentuh dimensi keamanan nasional. Pengalaman global menunjukkan bahwa data dapat digunakan sebagai instrumen politik dan manipulasi opini publik, sebagaimana terungkap dalam skandal Cambridge Analytica.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Diduga Bocorkan Nomor...
Diduga Bocorkan Nomor WA, Dokter Detektif Dilaporkan Shella Saukia: Kasus Kini Disidik Polisi
Produk AS Masuk RI Bawa...
Produk AS Masuk RI Bawa Logo Halal Sendiri, Kepala BPJPH Buka Suara
Rekomendasi
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved