Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS

Senin, 23 Februari 2026 - 16:34 WIB
loading...
A A A
Pengalaman negara lain menunjukkan konflik antara perdagangan dan perlindungan data bukan persoalan baru. Uni Eropa secara tegas menempatkan perlindungan data sebagai hak fundamental melalui General Data Protection Regulation (GDPR). Prinsip utama GDPR adalah larangan transfer data pribadi ke negara yang tidak memiliki tingkat perlindungan setara. Prinsip ini ditegakkan secara yudisial dalam perkara Schrems v.

Data Protection Commissioner 2015 dan 2020, ketika Court of Justice of the European Union membatalkan mekanisme transfer data ke Amerika Serikat karena sistem hukum AS dinilai tidak memberikan perlindungan memadai terhadap privasi warga Eropa. Putusan tersebut menegaskan bahwa kepentingan perdagangan tidak boleh mengalahkan hak fundamental atas perlindungan data.

Pendekatan serupa ditempuh India. Dalam perkara Justice K.S. Puttaswamy v. Union of India tahun 2017, Mahkamah Agung India menyatakan bahwa hak atas privasi merupakan bagian dari hak fundamental warga negara. Putusan ini kemudian menjadi dasar bagi India untuk memperketat kebijakan transfer data lintas negara dan mewajibkan jaminan perlindungan setara bagi setiap pemrosesan data di luar wilayahnya. Negara tidak boleh menyerahkan data warganya kepada yurisdiksi asing tanpa kepastian bahwa hak privasi tetap terlindungi.

Sebaliknya, Amerika Serikat menganut pendekatan sektoral yang menempatkan data terutama sebagai objek hubungan kontraktual dan kepentingan bisnis. Perlindungan data diposisikan sebagai isu perlindungan konsumen, bukan sebagai hak konstitusional yang berdiri sendiri. Jika Indonesia menyesuaikan diri sepenuhnya dengan paradigma ini melalui perjanjian dagang, maka Indonesia secara tidak langsung mengadopsi model hukum yang memandang data sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai bagian dari martabat manusia.

Konflik norma antara UU PDP dan perjanjian dagang Indonesia-AS menimbulkan persoalan serius dalam teori hukum. Asas pacta sunt servanda memang mewajibkan negara mematuhi perjanjian internasional, tetapi Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian juga mengakui bahwa perjanjian tidak boleh bertentangan dengan prinsip fundamental hukum nasional dan hak asasi manusia.

Dalam hierarki norma, konstitusi tetap berada pada posisi tertinggi. Oleh karena itu, perjanjian dagang yang membuka ruang penyerahan data konsumen tanpa perlindungan setara dengan UU PDP patut dipandang sebagai problem konstitusional, bukan sekadar isu teknis perdagangan.

Lebih jauh, persoalan ini juga menyentuh dimensi keamanan nasional. Pengalaman global menunjukkan bahwa data dapat digunakan sebagai instrumen politik dan manipulasi opini publik, sebagaimana terungkap dalam skandal Cambridge Analytica.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Diduga Bocorkan Nomor...
Diduga Bocorkan Nomor WA, Dokter Detektif Dilaporkan Shella Saukia: Kasus Kini Disidik Polisi
Produk AS Masuk RI Bawa...
Produk AS Masuk RI Bawa Logo Halal Sendiri, Kepala BPJPH Buka Suara
Bukan 19%, Menko Airlangga...
Bukan 19%, Menko Airlangga Pastikan Tarif Dagang ke AS Jadi 15 Persen
Rekomendasi
Perseteruan Memanas,...
Perseteruan Memanas, Jet Tempur Swedia Cegat Pesawat Militer Rusia
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Konser Reuni BTS di...
Konser Reuni BTS di Busan Molor 75 Menit, HYBE Minta Maaf dan Jelaskan Penyebabnya
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved