Pengamat Ingatkan Kepemimpinan Peradi Bukan Sekadar Jabatan, tapi Ujian Etika
Senin, 16 Februari 2026 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
Pieter mengungkapkan dalam teori organisasi modern, pembatasan masa jabatan berfungsi mencegah konsentrasi kewenangan yang berlarut-larut. Sirkulasi kepemimpinan menjadi mekanisme korektif yang memungkinkan pembaruan gagasan dan regenerasi.
“Ketika terjadi perbedaan tafsir atas ketentuan masa jabatan, ruang penyelesaiannya harus tetap berada dalam kerangka konstitusional organisasi,” tuturnya.
Dia juga menekankan perbedaan antara legalitas formal dan legitimasi moral kerap menjadi sumber ketegangan. Legalitas formal bertumpu pada prosedur dan aturan tertulis. Pieter menganggap legitimasi moral lahir dari penerimaan anggota dan rasa keadilan kolektif.
Dalam organisasi profesi, keduanya tidak dapat dipisahkan. “Legalitas tanpa legitimasi akan dipertanyakan. Sebaliknya, legitimasi tanpa dasar hukum berisiko melemahkan kepastian,” jelasnya.
Dia melihat munculnya Munaslub yang kemudian menghasilkan kepemimpinan baru di bawah Imam Hidayat pada dasarnya merupakan instrumen konstitusional ketika sebagian anggota menilai terdapat kebutuhan koreksi. Pieter menyatakan mekanisme luar biasa tersedia dalam desain organisasi untuk mengatasi kebuntuan.
“Yang menjadi kunci bukan semata hasilnya, melainkan apakah prosesnya berjalan sesuai anggaran dasar dan rumah tangga serta prinsip demokrasi internal,” ucapnya.
Dia mengungkapkan tantangan berikutnya adalah konsolidasi. Organisasi profesi yang memiliki peran strategis dalam sistem peradilan tidak dapat berlarut dalam fragmentasi.
Menurutnya, stabilitas kelembagaan menjadi prasyarat bagi independensi profesi. Tanpa stabilitas internal, posisi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum akan terdampak secara tidak langsung.
“Dalam konteks inilah, negara tidak dapat bersikap pasif. Negara harus hadir dan memahami dinamika politik organisasi profesi yang sering kali mengalami perbedaan pandangan dalam mengelola organisasi secara profesional dan bermartabat,” ucapnya.
“Ketika terjadi perbedaan tafsir atas ketentuan masa jabatan, ruang penyelesaiannya harus tetap berada dalam kerangka konstitusional organisasi,” tuturnya.
Dia juga menekankan perbedaan antara legalitas formal dan legitimasi moral kerap menjadi sumber ketegangan. Legalitas formal bertumpu pada prosedur dan aturan tertulis. Pieter menganggap legitimasi moral lahir dari penerimaan anggota dan rasa keadilan kolektif.
Dalam organisasi profesi, keduanya tidak dapat dipisahkan. “Legalitas tanpa legitimasi akan dipertanyakan. Sebaliknya, legitimasi tanpa dasar hukum berisiko melemahkan kepastian,” jelasnya.
Dia melihat munculnya Munaslub yang kemudian menghasilkan kepemimpinan baru di bawah Imam Hidayat pada dasarnya merupakan instrumen konstitusional ketika sebagian anggota menilai terdapat kebutuhan koreksi. Pieter menyatakan mekanisme luar biasa tersedia dalam desain organisasi untuk mengatasi kebuntuan.
“Yang menjadi kunci bukan semata hasilnya, melainkan apakah prosesnya berjalan sesuai anggaran dasar dan rumah tangga serta prinsip demokrasi internal,” ucapnya.
Dia mengungkapkan tantangan berikutnya adalah konsolidasi. Organisasi profesi yang memiliki peran strategis dalam sistem peradilan tidak dapat berlarut dalam fragmentasi.
Menurutnya, stabilitas kelembagaan menjadi prasyarat bagi independensi profesi. Tanpa stabilitas internal, posisi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum akan terdampak secara tidak langsung.
“Dalam konteks inilah, negara tidak dapat bersikap pasif. Negara harus hadir dan memahami dinamika politik organisasi profesi yang sering kali mengalami perbedaan pandangan dalam mengelola organisasi secara profesional dan bermartabat,” ucapnya.
Lihat Juga :