Pengamat Ingatkan Kepemimpinan Peradi Bukan Sekadar Jabatan, tapi Ujian Etika

Senin, 16 Februari 2026 - 15:59 WIB
loading...
A A A
“Kehadiran negara bukan untuk melakukan intervensi yang melampaui batas otonomi, melainkan memastikan bahwa kerangka hukum dan prinsip demokrasi internal tetap dihormati,” sambungnya.

Dia menegaskan negara berkepentingan menjaga agar setiap organisasi profesi yang menopang sistem peradilan tetap berjalan sesuai asas kepastian hukum, keadilan, dan tata kelola yang baik. “Dalam konteks etika kepemimpinan, refleksi klasik tetap relevan. Filsuf Yunani Aristoteles mengingatkan, 'He who has never learned to obey cannot be a good commander',” kata dia.

Pieter mengatakan kepemimpinan mensyaratkan kepatuhan pada hukum dan batas. Kewenangan tidak berdiri di atas kehendak pribadi, melainkan pada norma yang disepakati bersama.

"Pandangan serupa ditegaskan oleh Immanuel Kant melalui imperatif kategorisnya: seseorang harus bertindak sedemikian rupa sehingga prinsip tindakannya dapat dijadikan hukum umum. Dalam organisasi, setiap preseden yang diciptakan akan menjadi rujukan. Karena itu, keputusan hari ini harus diuji dengan standar universalitas dan konsistensi," katanya.

Pieter juga mengingatkan Peradi kini berada pada fase reflektif. Momentum ini dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk memperkuat komitmen terhadap tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis aturan.

Dia mengatakan bahwa kepemimpinan termasuk yang kini diemban Imam Hidayat pada akhirnya adalah mandat yang dibatasi norma. Ukuran keberhasilan bukan terletak pada figur, melainkan pada kesediaan seluruh elemen organisasi menempatkan etika di atas kepentingan sesaat.

"Jika prinsip officium nobile dijaga secara konsisten, dinamika ini justru dapat memperkuat fondasi kelembagaan. Integritas organisasi tidak dibangun melalui retorika, melainkan melalui kesetiaan pada aturan dan etika kepemimpinan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Halaqoh Kiai Muda NU...
Halaqoh Kiai Muda NU Soroti Kepemimpinan di PBNU
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
Prabowo Dukung TNI-Polri...
Prabowo Dukung TNI-Polri Ciptakan Kepemimpinan yang Kuat, Bijaksana, dan Adaptif
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Rekomendasi
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved