Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA
Kamis, 17 September 2020 - 15:26 WIB
loading...
Gedung Mahkamah Agung. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) terus memangkas pidana penjara bagi terpidana koruptor. Kali ini MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rentang waktu perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Musa Zainuddin hingga terbitnya vonis ii tergolong singkat, yakni hanya satu bulan.
"Putusan pemohon PK terpidana Musa Zainuddin cepat sekali, hanya sekitar satu bulan saja. Sebelumnya perkaranya inkracht (berkekuatan hukum tetap) di tingkat pengadilan pertama dengan vonis 9 tahun penjara, pada tingkat PK di MA vonis jadi 6 tahun," ujar sumber tersebut kepada SINDO Media.
(Baca: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup)
Dari penelusuran lebih lanjut di laman resmi Kepaniteraan MA, PK yang diajukan oleh terpidana Musa Zainuddin teregister di MA dengan perkara nomor: 226 PK/Pid.Sus/2020. Perkara berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pengantar nomor: W10.U1/124/HN.05.V.2020.03.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rentang waktu perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Musa Zainuddin hingga terbitnya vonis ii tergolong singkat, yakni hanya satu bulan.
"Putusan pemohon PK terpidana Musa Zainuddin cepat sekali, hanya sekitar satu bulan saja. Sebelumnya perkaranya inkracht (berkekuatan hukum tetap) di tingkat pengadilan pertama dengan vonis 9 tahun penjara, pada tingkat PK di MA vonis jadi 6 tahun," ujar sumber tersebut kepada SINDO Media.
(Baca: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup)
Dari penelusuran lebih lanjut di laman resmi Kepaniteraan MA, PK yang diajukan oleh terpidana Musa Zainuddin teregister di MA dengan perkara nomor: 226 PK/Pid.Sus/2020. Perkara berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pengantar nomor: W10.U1/124/HN.05.V.2020.03.
Lihat Juga :