Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) terus memangkas pidana penjara bagi terpidana koruptor. Kali ini MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rentang waktu perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Musa Zainuddin hingga terbitnya vonis ii tergolong singkat, yakni hanya satu bulan.
"Putusan pemohon PK terpidana Musa Zainuddin cepat sekali, hanya sekitar satu bulan saja. Sebelumnya perkaranya inkracht (berkekuatan hukum tetap) di tingkat pengadilan pertama dengan vonis 9 tahun penjara, pada tingkat PK di MA vonis jadi 6 tahun," ujar sumber tersebut kepada SINDO Media.
(Baca: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup)
Dari penelusuran lebih lanjut di laman resmi Kepaniteraan MA, PK yang diajukan oleh terpidana Musa Zainuddin teregister di MA dengan perkara nomor: 226 PK/Pid.Sus/2020. Perkara berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pengantar nomor: W10.U1/124/HN.05.V.2020.03.
Memori PK Musa masuk di MA pada 8 Juni 2020 dan didistribusikan ke majelis hakim agung PK pada 29 Juni 2020. Tim yudisial yang menanganinya berkode 'CB' dengan komposisi majelis hakim yakni Hakim P1 Leopold Luhut Hutagalung, Hakim P2 Gazalba Saleh, dan Hakim P3 Andi Samsan Nganro. Tiga majelis hakim didampingi Edward Agus sebagai panitera pengganti.
"Status: Putus. Tanggal Putus: 30 Juli 2020. Amar Putusan: KABUL. Tanggal Kirim Ke Pengadilan Pengaju: - (masih kosong, red)," bunyi informasi singkat di laman Kepaniteraan MA sebagaimana dikutip Kamis (17/9/2020) pagi.
JPU Wawan Yunarwanto selaku Ketua JPU pada KPK yang menangani perkara Musa Zainuddin membenarkan saat dikonfirmasi l PK Musa telah diputus pada 30 Juli 2020 dan putusan pidana Musa menjadi 6 tahun dari sebelumnya 9 tahun. "Betul. Tapi sampai sekarang saya belum terima petikan putusannya," ujar Wawan kepada SINDO Media, Kamis (17/9/2020) pagi.
(Baca: MA Diskon 1,5 Tahun Vonis Penjara Bekas Cagub Sultra dan Anaknya)
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang coba dihubungi melalui panggilan langsung maupun pesan pada Rabu (16/9/2020) malam hingga Kamis (17/9/2020) sore tidak berhasil dikonfirmasi. Status nomor ponselnya mailbox, sedangkan pesan singkat belum berbalas.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Musa Zainuddin dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Musa juga diganjar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7 miliar subsider 1 tahun, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Majelis hakim memastikan, Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR sekaligus selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp7 miliar dari mantan terpidana Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan terpidana Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng.
Suap tersebut terbukti untuk pemulusan pengusulan dan pengesahan program aspirasi Komisi V DPR berupa pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016. Usulan tersebut menggunakan program aspirasi milik Musa Zainuddin, padahal Musa yang saat itu Ketua DPW PKB Provinis Lampung dan maju sebagai caleg DPR dari Dapil Lampung 1.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rentang waktu perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Musa Zainuddin hingga terbitnya vonis ii tergolong singkat, yakni hanya satu bulan.
"Putusan pemohon PK terpidana Musa Zainuddin cepat sekali, hanya sekitar satu bulan saja. Sebelumnya perkaranya inkracht (berkekuatan hukum tetap) di tingkat pengadilan pertama dengan vonis 9 tahun penjara, pada tingkat PK di MA vonis jadi 6 tahun," ujar sumber tersebut kepada SINDO Media.
(Baca: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup)
Dari penelusuran lebih lanjut di laman resmi Kepaniteraan MA, PK yang diajukan oleh terpidana Musa Zainuddin teregister di MA dengan perkara nomor: 226 PK/Pid.Sus/2020. Perkara berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pengantar nomor: W10.U1/124/HN.05.V.2020.03.
Memori PK Musa masuk di MA pada 8 Juni 2020 dan didistribusikan ke majelis hakim agung PK pada 29 Juni 2020. Tim yudisial yang menanganinya berkode 'CB' dengan komposisi majelis hakim yakni Hakim P1 Leopold Luhut Hutagalung, Hakim P2 Gazalba Saleh, dan Hakim P3 Andi Samsan Nganro. Tiga majelis hakim didampingi Edward Agus sebagai panitera pengganti.
"Status: Putus. Tanggal Putus: 30 Juli 2020. Amar Putusan: KABUL. Tanggal Kirim Ke Pengadilan Pengaju: - (masih kosong, red)," bunyi informasi singkat di laman Kepaniteraan MA sebagaimana dikutip Kamis (17/9/2020) pagi.
JPU Wawan Yunarwanto selaku Ketua JPU pada KPK yang menangani perkara Musa Zainuddin membenarkan saat dikonfirmasi l PK Musa telah diputus pada 30 Juli 2020 dan putusan pidana Musa menjadi 6 tahun dari sebelumnya 9 tahun. "Betul. Tapi sampai sekarang saya belum terima petikan putusannya," ujar Wawan kepada SINDO Media, Kamis (17/9/2020) pagi.
(Baca: MA Diskon 1,5 Tahun Vonis Penjara Bekas Cagub Sultra dan Anaknya)
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang coba dihubungi melalui panggilan langsung maupun pesan pada Rabu (16/9/2020) malam hingga Kamis (17/9/2020) sore tidak berhasil dikonfirmasi. Status nomor ponselnya mailbox, sedangkan pesan singkat belum berbalas.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Musa Zainuddin dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Musa juga diganjar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7 miliar subsider 1 tahun, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Majelis hakim memastikan, Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR sekaligus selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp7 miliar dari mantan terpidana Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan terpidana Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng.
Suap tersebut terbukti untuk pemulusan pengusulan dan pengesahan program aspirasi Komisi V DPR berupa pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016. Usulan tersebut menggunakan program aspirasi milik Musa Zainuddin, padahal Musa yang saat itu Ketua DPW PKB Provinis Lampung dan maju sebagai caleg DPR dari Dapil Lampung 1.
(muh)