Eggi Sudjana Dapat SP3, Mantan Wakapolri Oegroseno Nyatakan Kasus Roy Suryo Cs Harusnya Ikut Dihentikan
Kamis, 12 Februari 2026 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kata Oegroseno, ketentuan pasal tentang pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak jelas uraiannya dan ada pertentangan didalamnya. Lebih jauh, tidak ada secara eksplisit penyebutan tentang suatu klaster pidana, baik KUHP lama ataupun baru.
"Bahasa hukum seperti ini diharapkan tidak dijadikan sebagai model baru yang justru akan merusak penyidikan di tahun Indonesia Emas tahun 2045," tuturnya.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ajukan Din Syamsuddin dan Mantan Wakapolri Oegroseno sebagai Ahli
Dia menjelaskan, soal SP3 sebagaimana yang dialami Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah, seharusnya polisi juga menerapkan SP3 pada Roy Suryo Cs.
Pasalnya, SP3 itu harus berlaku pada semuanya, terlebih dalam kasus yang sama meski dengan alasan Restoratif Justice (RJ).
"Bahasa hukum seperti ini diharapkan tidak dijadikan sebagai model baru yang justru akan merusak penyidikan di tahun Indonesia Emas tahun 2045," tuturnya.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ajukan Din Syamsuddin dan Mantan Wakapolri Oegroseno sebagai Ahli
Dia menjelaskan, soal SP3 sebagaimana yang dialami Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah, seharusnya polisi juga menerapkan SP3 pada Roy Suryo Cs.
Pasalnya, SP3 itu harus berlaku pada semuanya, terlebih dalam kasus yang sama meski dengan alasan Restoratif Justice (RJ).
Lihat Juga :