Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Tunggu Paraf Para Menteri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang gaji dan tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara substansial telah disepakati. Dia mengatakan saat ini sudah masuk ke dalam paraf para menteri.
“Rancangan perpres sudah dapat disepakati bersama dan sudah masuk ke dalam tahapan paraf menteri. Saat ini Menpan RB sudah memberikan paraf, tinggal menunggu paraf menteri keuangan. Untuk selanjutnya diajukan kepada presiden oleh Setneg,” katanya Tjahjo, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Kebutuhan Guru Bakal Dipenuhi dari PPPK, Bukan dari Tenaga Administrasi)
Dia mengaku selama pembahasan ada kendala yang dihadapi. Salah satunya berkaitan dengan pajak. Namun Tjahjo mengatakan bahwa hal tersebut telah dituntaskan. “Sempat terkendala oleh PP Pajak yang tidak mengatur pembebasan pajak untuk PPPK. Dan hanya mengatur bebas pajak untuk PNS. Tetapi kendala ini dapat diatasi dengan memberikan subsidi pajak kepada PPPK sehingga gaji mereka tetap sama dengan PNS,” ujarnya. (Baca juga: Kemenpan RB Dorong Transformasi Digital dalam Sistem Pemerintah)
Seperti diketahui PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS. Dimana yang membedakan hanya tidak ada pensiun bagi PPPK. Sebelumnya pemerintah sebenarnya sudah mengangkat puluhan ribu PPPK yang berasal dari para tenaga honorer K2. Namun hingga kini masih belum mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal ini dikarenakan belum ada aturan yang mengatur gaji dan tunjangan bagi PPPK.
“Rancangan perpres sudah dapat disepakati bersama dan sudah masuk ke dalam tahapan paraf menteri. Saat ini Menpan RB sudah memberikan paraf, tinggal menunggu paraf menteri keuangan. Untuk selanjutnya diajukan kepada presiden oleh Setneg,” katanya Tjahjo, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Kebutuhan Guru Bakal Dipenuhi dari PPPK, Bukan dari Tenaga Administrasi)
Dia mengaku selama pembahasan ada kendala yang dihadapi. Salah satunya berkaitan dengan pajak. Namun Tjahjo mengatakan bahwa hal tersebut telah dituntaskan. “Sempat terkendala oleh PP Pajak yang tidak mengatur pembebasan pajak untuk PPPK. Dan hanya mengatur bebas pajak untuk PNS. Tetapi kendala ini dapat diatasi dengan memberikan subsidi pajak kepada PPPK sehingga gaji mereka tetap sama dengan PNS,” ujarnya. (Baca juga: Kemenpan RB Dorong Transformasi Digital dalam Sistem Pemerintah)
Seperti diketahui PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS. Dimana yang membedakan hanya tidak ada pensiun bagi PPPK. Sebelumnya pemerintah sebenarnya sudah mengangkat puluhan ribu PPPK yang berasal dari para tenaga honorer K2. Namun hingga kini masih belum mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal ini dikarenakan belum ada aturan yang mengatur gaji dan tunjangan bagi PPPK.
(cip)