Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Tunggu Paraf Para Menteri

Senin, 14 September 2020 - 00:12 WIB
loading...
Perpres Gaji dan Tunjangan...
Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut Rancangan Peraturan Presiden tentang gaji dan tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara telah disepakati. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang gaji dan tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara substansial telah disepakati. Dia mengatakan saat ini sudah masuk ke dalam paraf para menteri.

“Rancangan perpres sudah dapat disepakati bersama dan sudah masuk ke dalam tahapan paraf menteri. Saat ini Menpan RB sudah memberikan paraf, tinggal menunggu paraf menteri keuangan. Untuk selanjutnya diajukan kepada presiden oleh Setneg,” katanya Tjahjo, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Kebutuhan Guru Bakal Dipenuhi dari PPPK, Bukan dari Tenaga Administrasi)

Dia mengaku selama pembahasan ada kendala yang dihadapi. Salah satunya berkaitan dengan pajak. Namun Tjahjo mengatakan bahwa hal tersebut telah dituntaskan. “Sempat terkendala oleh PP Pajak yang tidak mengatur pembebasan pajak untuk PPPK. Dan hanya mengatur bebas pajak untuk PNS. Tetapi kendala ini dapat diatasi dengan memberikan subsidi pajak kepada PPPK sehingga gaji mereka tetap sama dengan PNS,” ujarnya. (Baca juga: Kemenpan RB Dorong Transformasi Digital dalam Sistem Pemerintah)

Seperti diketahui PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS. Dimana yang membedakan hanya tidak ada pensiun bagi PPPK. Sebelumnya pemerintah sebenarnya sudah mengangkat puluhan ribu PPPK yang berasal dari para tenaga honorer K2. Namun hingga kini masih belum mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal ini dikarenakan belum ada aturan yang mengatur gaji dan tunjangan bagi PPPK.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Rekomendasi
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Menjelang 75 Tahun,...
Menjelang 75 Tahun, Kak Seto Beberkan 7 Kunci Hidup Sehat dan Bahagia untuk Lansia
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Berita Terkini
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved