Anggaran Dipotong 66%, BP Haji Akui Kekurangan Dana untuk Gaji dan Tukin Pegawai
Selasa, 04 Februari 2025 - 15:31 WIB
loading...
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf saat raker bersama Komisi VIII DPR, Selasa (4/2/2025). BP Haji kekurangan anggaran untuk bayar gaji dan tukin pegawai karena adanya efisiensi anggaran. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan pihaknya masih kekurangan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan kinerja (tukin) pegawai. Kekurangan itu lantaran adanya efisiensi anggaran .
Irfan mengatakan, sebagian besar pagu anggaran 2025 yang telah disepakati terkena efisiensi. Ia berkata, pihaknya hanya mendapat Rp43,8 miliar dari Rp129,7 miliar anggaran untuk tahun ini.
"Alhamdulillah kita cukup besar Pak, revisinya. Hampir Rp85,9 miliar dari Rp129,7 miliar. Jadi artinya itu sebesar 66,21%. Sehingga praktis kita nanti akan bekerja dengan dana Rp43,8 miliar atau 33,79% dari anggaran semula," kata Irfan saat raker bersama Komisi VIII DPR, Selasa (4/2/2025).
Irfan mengatakan, sejumlah kegiatan BP Haji harus terkena efisiensi anggaran sebesar 100%. Salah satunya, kerukunan umat dan layanan kehidupan bernegara. Pagu semula kegiatan itu sebesar Rp63 miliar. Sementara efisiensi anggaran sebesar 100%.
Irfan mengatakan, sebagian besar pagu anggaran 2025 yang telah disepakati terkena efisiensi. Ia berkata, pihaknya hanya mendapat Rp43,8 miliar dari Rp129,7 miliar anggaran untuk tahun ini.
"Alhamdulillah kita cukup besar Pak, revisinya. Hampir Rp85,9 miliar dari Rp129,7 miliar. Jadi artinya itu sebesar 66,21%. Sehingga praktis kita nanti akan bekerja dengan dana Rp43,8 miliar atau 33,79% dari anggaran semula," kata Irfan saat raker bersama Komisi VIII DPR, Selasa (4/2/2025).
Irfan mengatakan, sejumlah kegiatan BP Haji harus terkena efisiensi anggaran sebesar 100%. Salah satunya, kerukunan umat dan layanan kehidupan bernegara. Pagu semula kegiatan itu sebesar Rp63 miliar. Sementara efisiensi anggaran sebesar 100%.
Lihat Juga :