Pakar Hukum Unila Sebut Kebijakan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Sudah Diatur UU

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:44 WIB
loading...
Pakar Hukum Unila Sebut...
Pakar Hukum Tata Negara Prof Rudy Lukman (kanan) angkat bicara terkait kasus kuota haji dalam diskusi dan bedah Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024 di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jumat (30/1/2026). Foto/Sunu Hastoro Fahrurozi
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy Lukman angkat bicara terkait kasus kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Dia menyatakan semestinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengesampingkan Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal itu disampaikan Rudy di sela diskusi dan bedah Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024 yang digelar di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada Jumat (30/1/2026). Dalam kasus ini, kata dia, terdapat tiga pasal krusial di UU Nomor 8 Tahun 2019, yakni Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64.

Baca juga: 4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut: Saya Sampaikan Apa yang Saya Tahu

Menurut Rudy, selama ini KPK menjadikan Pasal 64 sebagai dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gus Yaqut. Pasal tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Padahal terdapat Pasal 8 dan Pasal 9 yang justru jarang dibahas secara komprehensif.



Ia menjelaskan, Pasal 8 memberikan kewenangan kepada pemerintah atau menteri untuk menetapkan kuota haji Indonesia. Demikian juga penggunaan frasa "dalam" dan "dengan" dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki konsekuensi penafsiran hukum berbeda.

Rudy menekankan pada Pasal 9 yang menggunakan frasa “dalam hal ada kuota tambahan”. Dia menyebut, frasa tersebut menunjukkan bahwa kuota tambahan bersifat kondisional dan tidak selalu ada.

“Artinya, ada kemungkinan kuota tambahan itu tidak ada. Dengan logika hukum seperti ini, Pasal 64 tidak bisa serta-merta disatukan dengan Pasal 9,” ujarnya.

Baca juga: KPK Periksa Gus Yaqut, Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Dihitung

Diskusi dan bedah buku ini digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UI dengan tema Tabayyun Gus Yaqut, Meneggakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan.

Rudy menjelaskan, frasa “dalam hal” menandakan adanya keadaan-keadaan tertentu yang memberi ruang diskresi kepada menteri. Ketika kuota tambahan tersedia, menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagiannya berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti analisis sosial, jumlah jamaah, hingga aspek keselamatan.

“Apakah pembagian kuota itu harus saklek? Di situlah fungsi menteri sebagai pembantu presiden. Menteri bertindak atas nama presiden dalam menjalankan kekuasaan eksekutif,” tegas Rudy.

Rudy juga berpendapat konstruksi Pasal 9 tidak bisa dilepaskan dari posisi menteri sebagai pembantu presiden. Kewenangan tersebut bersifat kuat karena bersumber dari kewenangan atributif yang diberikan oleh undang-undang.

Perdebatan Hukum


Rudy menilai, kasus ini masih menyisakan banyak perdebatan hukum (debatable), terutama terkait unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara memang ini masih debatable (diperdebatkan). Perbuatan melawan hukum juga masih debatable, karena ada Pasal 9 yang merupakan atribusi dari undang-undang bahwa menteri berwenang menetapkan kouta," tegasnya.

Rudy membeberkan, sejak awal publik sempat menduga kasus ini akan mengarah pada pasal gratifikasi. Namun, penetapan tersangka justru menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

"Ini artinya, tidak ada pasal gratifikasi. Ini yang menarik, yang dipermasalahkan itu adalah pembagian kuotanya. Jadi, sebetulnya itu arahnya adalah ke perbuatan melawan hukumnya yang di Pasal 2 dan 3. Pertanyaan hukumnya adalah, apakah kebijakan 50-50 atau 10 ribu jamaah reguler dan 10 ribu jamaah khusus merupakan suatu perbuatan melawan hukum?" katanya.

Guru Besar Hukum ini menilai sejak awal perkara ini bergulir, terjadi pergeseran dalam konstruksi pasal yang digunakan penyidik. Penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menunjukkan KPK tidak menemukan unsur penerimaan uang oleh Gus Yaqut. Di mana pasal-pasal tersebut menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia pun menyoroti doktrin klasik dalam kasus ini, dimana dalam konteks hukum pidana harus ada niat jahat atau mens rea. "Harusnya ada niat jahatnya, ada mens rea. Masa orang yang tidak tahu menahu, orang yang hanya mengambil kebijakan itu kemudian dihukum hanya karena mereka melakukan kesalahan yang sebetulnya tidak substansial. Sekarang kita kembali, apakah tindakan Gus Yaqut ini merupakan perbuatan melawan hukum?" tegasnya.

Terkait kerugian keuangan negara, Rudy menegaskan tidak bisa menggunakan sangkaan potensi. Sebab jika masih potensi berarti ada krimininaliasi.

"Menteri sebagai kepanjangan presiden menyelenggarakan pemerintahan. Inilah kenapa kewenangan atribusi diberikan kepada menteri. Jadi, memang jauh ya dari konteks yang merugikan keuangan negara atau perbuatan melawan hukum. Kalau begitu nanti semua menteri takut dong dalam menetapkan kebijakan tertentu. Padahal ini ada banyak sekali elemen-elemen yang harus diperhitungkan," ucapnya.

Ia mengingatkan pentingnya teori sumber dalam hukum keuangan negara. Jika uang itu bukan dari APBN maka tidak bisa disebut keuangan negara. "Pertanyaan saya adalah dana haji ini dari APBN atau bukan? Mungkin kalau dalam hal misalnya pelatihan-pelatihan petugas, fasilitas, itu pasti APBN. Tapi dana haji itu adalah dana siapa? Siapa yang mengelola dana itu?" tegasnya

Maka dari itu, Prof Rudy mengingatkan dalam penegakan hukum pentinnya mengedepankan azas in dubio pro reo, yang artinya apabila ditemukan keraguan, maka yang dipilih adalah yang meringankan.

"Tidak hanya bukti tapi penaksiran juga. Ini kan kita ada benturan penaksiran. Kata KPK Pasal 64, kata yang lainnya Pasal 9 dong. Nah ini ada yang ditinggalkan. Azas in dubio pro reo itu tidak hanya dalam bukti tapi dalam segala hal. Kenapa? Karena ini berkaitan dengan azas lainnya dalam hukum, yaitu lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Artinya, kejahatan terbesar itu adalah menghukum orang yang tidak bersalah," tandasnya.

Sementara itu, juru bicara mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Anna Hasbie menegaskan bahwa pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Sebab, kebijakan haji melibatkan banyak pertimbangan kompleks yang kerap tereduksi oleh narasi di media sosial.

Akibatnya, publik hanya disuguhi potongan cerita tanpa konteks yang memadai. “Kalau kita hanya melihat narasi di media sosial, banyak sekali half-truth. Padahal menurut ahli hukum, separuh kebenaran itu lebih berbahaya daripada kebohongan itu sendiri,” ujar Anna
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Cinta Quran Foundation...
Cinta Quran Foundation Bangun RS Berbasis Wakaf Produktif
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Berita Terkini
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Infografis
Per Juli 2024, Pemerintah...
Per Juli 2024, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp266,3 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved