Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Perusak Fasum dan Penyerangan Aparat Dijatuhi Pidana Pengawasan

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:09 WIB
loading...
Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa...
Dua terdakwa perusak fasum dan penyerangan aparat saat demo ricuh pada Agustus 2025 lalu, Arpan Ramadani dan Muhammad Adriyan dijatuhi vonis pidana pengawasan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa perusak fasilitas umum (fasum) dan penyerangan aparat dalam demo ricuh pada Agustus 2025 lalu, Arpan Ramadani dan Muhammad Adriyan dijatuhi vonis pidana pengawasan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana namun tidak perlu menjalankan pemidanaannya.

Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono, Kamis (29/1/2026). Hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Baca juga: Terduga Provokator Penyerangan Polres Jakpus Ditahan, 2 Bom Molotov Disita

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan," ujar Saptono, Kamis (29/1/2026).



Meski divonis 10 bulan penjara, majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan baru pada Pasal 54, Pasal 76 dan Pasal 75 KUHP. Pada intinya, hakim bisa menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat para terdakwa baru pertama kali dihukum dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

Saptono menjelaskan konsekuensi pidana pengawasan ialah para terdakwa tidak perlu menjalani masa pemidanaan yang dijatuhkan. Meski demikian, para terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain selama masa pidana pengawasan satu tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Siapa yang Akan Menguasai...
Siapa yang Akan Menguasai Pasar AI Indonesia Senilai $10,9 Miliar?
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Berita Terkini
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved