Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Perusak Fasum dan Penyerangan Aparat Dijatuhi Pidana Pengawasan
Kamis, 29 Januari 2026 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 1 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jaktim
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," sambungnya.
Setelah membaca putusan ini, hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Merespons putusan ini, terdakwa Arpan Ramdani menerima putusan, sementara terdakwa Adriyan menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," sambungnya.
Setelah membaca putusan ini, hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Merespons putusan ini, terdakwa Arpan Ramdani menerima putusan, sementara terdakwa Adriyan menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.
(shf)
Lihat Juga :