Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:03 WIB
loading...
Peradi SAI Siap Jembatani...
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto (tengah) menegaskan, pihaknya siap mengambil peran sebagai jembatan antara dunia usaha dan aparat penegak hukum di tengah era baru penerapan KUHP Nasional. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia ( Peradi SAI ) siap mengambil peran sebagai jembatan antara dunia usaha dan aparat penegak hukum di tengah era baru penerapan KUHP Nasional. Untuk itu, Peradi-SAI menggelar Indonesia Legal & Economic Forum (ILEF) 2026, sebagai upaya memastikan kepastian hukum berjalan seiring dengan kebutuhan dunia usaha menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Forum bertema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasca KUHP Baru: Enam Bulan Pertama – Membaca Perspektif Aparat Penegak Hukum” itu digelar setelah enam bulan KUHP Nasional berlaku efektif. Momentum tersebut menjadi krusial karena dunia usaha kini menghadapi perubahan mendasar terkait pertanggungjawaban pidana korporasi yang jauh lebih luas dibanding rezim hukum sebelumnya. Baca juga: 60 Persen Investasi di Indonesia Datangkan Cuan, Airlangga Ungkap Pembeda dengan Negara Lain

Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengatakan ILEF 2026 ini dibentuk untuk mempertemukan kalangan bisnis dan hukum yang kini tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri. “Forum ini kami buat untuk mempertemukan dunia bisnis dan dunia hukum. Sekarang suka tidak suka keduanya harus berjalan seiring. Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan pidana korporasi akan diterapkan dalam praktik,” kata Harry di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, implementasi KUHP Nasional membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga sistem kepatuhan korporasi. Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya memahami bunyi aturan, tetapi juga perlu mengetahui bagaimana jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum menginterpretasikan serta menerapkannya.

Harry menegaskan perkembangan hukum pidana Indonesia kini telah mengarah pada akuntabilitas korporasi yang lebih kuat. Perusahaan tidak lagi dapat berlindung di balik alasan ketidaktahuan ketika terjadi pelanggaran yang seharusnya dapat dicegah.

“Kalau sepatutnya tahu tetapi membiarkan pelanggaran terjadi, itu juga bisa menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Bahkan penegak hukum dapat menelusuri siapa beneficial owner yang sesungguhnya berada di balik korporasi,” ujarnya.

Bagi Harry, semangat KUHP baru adalah menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih tertib, transparan, dan patuh hukum. Namun di sisi lain, dunia usaha juga membutuhkan jaminan bahwa diskresi bisnis yang dilakukan dengan itikad baik tidak serta-merta dikriminalisasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Pemerintah dan Dunia...
Pemerintah dan Dunia Usaha Perkuat Kolaborasi pada Perayaan Hari Susu Nusantara 2026
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Rekomendasi
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
90 Menit yang Bisa Mengubah...
90 Menit yang Bisa Mengubah Takdir Lamine Yamal Jadi Legenda
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved