Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:03 WIB
loading...
Peradi SAI Siap Jembatani...
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto (tengah) menegaskan, pihaknya siap mengambil peran sebagai jembatan antara dunia usaha dan aparat penegak hukum di tengah era baru penerapan KUHP Nasional. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia ( Peradi SAI ) siap mengambil peran sebagai jembatan antara dunia usaha dan aparat penegak hukum di tengah era baru penerapan KUHP Nasional. Untuk itu, Peradi-SAI menggelar Indonesia Legal & Economic Forum (ILEF) 2026, sebagai upaya memastikan kepastian hukum berjalan seiring dengan kebutuhan dunia usaha menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Forum bertema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasca KUHP Baru: Enam Bulan Pertama – Membaca Perspektif Aparat Penegak Hukum” itu digelar setelah enam bulan KUHP Nasional berlaku efektif. Momentum tersebut menjadi krusial karena dunia usaha kini menghadapi perubahan mendasar terkait pertanggungjawaban pidana korporasi yang jauh lebih luas dibanding rezim hukum sebelumnya. Baca juga: 60 Persen Investasi di Indonesia Datangkan Cuan, Airlangga Ungkap Pembeda dengan Negara Lain

Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengatakan ILEF 2026 ini dibentuk untuk mempertemukan kalangan bisnis dan hukum yang kini tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri. “Forum ini kami buat untuk mempertemukan dunia bisnis dan dunia hukum. Sekarang suka tidak suka keduanya harus berjalan seiring. Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan pidana korporasi akan diterapkan dalam praktik,” kata Harry di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, implementasi KUHP Nasional membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga sistem kepatuhan korporasi. Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya memahami bunyi aturan, tetapi juga perlu mengetahui bagaimana jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum menginterpretasikan serta menerapkannya.

Harry menegaskan perkembangan hukum pidana Indonesia kini telah mengarah pada akuntabilitas korporasi yang lebih kuat. Perusahaan tidak lagi dapat berlindung di balik alasan ketidaktahuan ketika terjadi pelanggaran yang seharusnya dapat dicegah.

“Kalau sepatutnya tahu tetapi membiarkan pelanggaran terjadi, itu juga bisa menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Bahkan penegak hukum dapat menelusuri siapa beneficial owner yang sesungguhnya berada di balik korporasi,” ujarnya.

Bagi Harry, semangat KUHP baru adalah menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih tertib, transparan, dan patuh hukum. Namun di sisi lain, dunia usaha juga membutuhkan jaminan bahwa diskresi bisnis yang dilakukan dengan itikad baik tidak serta-merta dikriminalisasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Era Pengacara Serba...
Era Pengacara Serba Bisa Sudah Lewat, Peradi SAI Dorong Spesialisasi Profesi Advokat
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Pemerintah dan Dunia...
Pemerintah dan Dunia Usaha Perkuat Kolaborasi pada Perayaan Hari Susu Nusantara 2026
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Rekomendasi
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Berita Terkini
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved