Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:47 WIB
loading...
Mantan Hakim Agung Gayus...
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) kurang pihak bila hanya menggugat PT Bhakti Investama. Hal itu disampaikan Gayus Lumbuun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026). Foto/Sindo
A A A
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) kurang pihak bila hanya menggugat PT Bhakti Investama. Hal itu disampaikan Gayus Lumbuun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

"Saya berpendapat bahwa gugatan ini kurang pihak dan salah pihak. Kalau saya mempelajari selintas untuk bahan saya memberikan pandangan hukum secara keahlian, maka absurd bagi saya," ujar Gayus kepada wartawan.

Sekadar informasi, sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau surat berharga yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999, dimana NCD tersebut selama ini diakui dalam seluruh Laporan Keuangan CMNP.

Baca juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP ke MNC Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!



Gayus menilai seharusnya CMNP menyeret PT Bank Unibank Tbk, karena bertindak selaku penerbit NCD. Bukan malah menggugat MNC yang hanya sekadar broker.

"Ya, karena ada pihak-pihak yang terkait yang mestinya dia punya pertanggungjawaban hukum. Dia penerbit misalnya, dia pembayar. Itu tentu pihak-pihak yang perlu dipersoalkan. Tidak dipersoalkan jelek, tapi dipersoalkan tentang keterkaitan, itu syarat di gugatan. Kalau kurang ya kurang pihak atau salah pihak," ucap Gayus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved