Saat Diaspora Menemukan 'Rumah' Kembali lewat Global Citizen of Indonesia
Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Negara tampaknya tidak setengah hati dalam menyambut kepulangan "anak-anaknya". Proses permohonan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal e-visa. Hebatnya lagi, hanya dalam waktu 24 jam setelah mendarat di Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas secara otomatis. Tidak ada lagi drama antrean panjang di kantor imigrasi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa GCI dibangun dalam ekosistem digital yang terintegrasi. "Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional," jelasnya.
Lebih dari Sekadar Izin Tinggal
Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap menjunjung kedaulatan hukum. Ada persyaratan investasi sebagai jaminan keimigrasian bagi eks WNI yang bersifat refundable atau dapat ditarik kembali. Namun, bagi mereka yang datang melalui skema penyatuan keluarga (pasangan atau anak hasil perkawinan campuran), negara memberikan kelonggaran tanpa beban jaminan finansial. Ini adalah bukti nyata keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut GCI sebagai solusi strategis. "Kami ingin memastikan layanan imigrasi relevan, cepat, dan menjawab tantangan zaman," pungkasnya.
Kini, bagi ribuan diaspora di luar sana, Indonesia bukan lagi sekadar destinasi liburan singkat. Lewat GCI, Indonesia kembali menjadi "rumah" tempat mereka bisa menetap, memeluk keluarga, dan ikut memutar roda pembangunan bangsa dengan rasa bangga yang tak lagi terhalang status administrasi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa GCI dibangun dalam ekosistem digital yang terintegrasi. "Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional," jelasnya.
Lebih dari Sekadar Izin Tinggal
Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap menjunjung kedaulatan hukum. Ada persyaratan investasi sebagai jaminan keimigrasian bagi eks WNI yang bersifat refundable atau dapat ditarik kembali. Namun, bagi mereka yang datang melalui skema penyatuan keluarga (pasangan atau anak hasil perkawinan campuran), negara memberikan kelonggaran tanpa beban jaminan finansial. Ini adalah bukti nyata keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut GCI sebagai solusi strategis. "Kami ingin memastikan layanan imigrasi relevan, cepat, dan menjawab tantangan zaman," pungkasnya.
Kini, bagi ribuan diaspora di luar sana, Indonesia bukan lagi sekadar destinasi liburan singkat. Lewat GCI, Indonesia kembali menjadi "rumah" tempat mereka bisa menetap, memeluk keluarga, dan ikut memutar roda pembangunan bangsa dengan rasa bangga yang tak lagi terhalang status administrasi.
(unt)
Lihat Juga :