Saat Diaspora Menemukan 'Rumah' Kembali lewat Global Citizen of Indonesia
Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB
loading...
Foto: Doc. Istimewa
A
A
A
Bagi Adam Welly Tedja, Indonesia bukan sekadar titik di peta atau barisan kalimat dalam paspor lama. Indonesia adalah memori tentang keberagaman budaya yang ia tinggalkan 43 tahun silam. Namun, selama puluhan tahun itu pula, status kewarganegaraan seringkali menjadi "tembok" yang membatasi langkah para diaspora seperti dirinya untuk pulang dan berkontribusi secara mendalam di tanah air.
Senin (26/01/2026), tepat pada Hari Bakti Imigrasi ke-76, tembok itu resmi diruntuhkan. Di Kampus Politeknik Pengayoman, Tangerang, Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI), yakni sebuah karpet merah bagi mereka yang memiliki ikatan darah dan batin dengan Nusantara.
Kebijakan GCI hadir layaknya oase di tengah perdebatan panjang mengenai kewarganegaraan ganda. Dengan GCI, eks WNI dan keturunan mereka hingga derajat kedua dapat memiliki izin tinggal tetap tanpa batas waktu, tanpa harus melepas kewarganegaraan asal mereka.
Bagi Adam, ini adalah kesempatan emas. "Saya melihat di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun," ungkapnya penuh antusias. Ia bermimpi bisa membagikan pengalaman globalnya untuk membangkitkan potensi-potensi tersembunyi di Indonesia. "Terima kasih kepada Imigrasi atas inisiatif menghubungkan diaspora di mana-mana untuk kembali. Saya rasa ini inisiatif terbaik."
Nada syukur yang sama datang dari Karna Gendo, pemegang GCI lainnya. Baginya, kenyamanan layanan digital yang profesional menjadi kejutan manis. "Fokus saya adalah keluarga. Terima kasih untuk program GCI ini, saya merasa sangat terhormat diterima kembali," ujarnya.
Negara tampaknya tidak setengah hati dalam menyambut kepulangan "anak-anaknya". Proses permohonan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal e-visa. Hebatnya lagi, hanya dalam waktu 24 jam setelah mendarat di Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas secara otomatis. Tidak ada lagi drama antrean panjang di kantor imigrasi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa GCI dibangun dalam ekosistem digital yang terintegrasi. "Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional," jelasnya.
Lebih dari Sekadar Izin Tinggal
Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap menjunjung kedaulatan hukum. Ada persyaratan investasi sebagai jaminan keimigrasian bagi eks WNI yang bersifat refundable atau dapat ditarik kembali. Namun, bagi mereka yang datang melalui skema penyatuan keluarga (pasangan atau anak hasil perkawinan campuran), negara memberikan kelonggaran tanpa beban jaminan finansial. Ini adalah bukti nyata keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut GCI sebagai solusi strategis. "Kami ingin memastikan layanan imigrasi relevan, cepat, dan menjawab tantangan zaman," pungkasnya.
Kini, bagi ribuan diaspora di luar sana, Indonesia bukan lagi sekadar destinasi liburan singkat. Lewat GCI, Indonesia kembali menjadi "rumah" tempat mereka bisa menetap, memeluk keluarga, dan ikut memutar roda pembangunan bangsa dengan rasa bangga yang tak lagi terhalang status administrasi.
Senin (26/01/2026), tepat pada Hari Bakti Imigrasi ke-76, tembok itu resmi diruntuhkan. Di Kampus Politeknik Pengayoman, Tangerang, Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI), yakni sebuah karpet merah bagi mereka yang memiliki ikatan darah dan batin dengan Nusantara.
Kebijakan GCI hadir layaknya oase di tengah perdebatan panjang mengenai kewarganegaraan ganda. Dengan GCI, eks WNI dan keturunan mereka hingga derajat kedua dapat memiliki izin tinggal tetap tanpa batas waktu, tanpa harus melepas kewarganegaraan asal mereka.
Bagi Adam, ini adalah kesempatan emas. "Saya melihat di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun," ungkapnya penuh antusias. Ia bermimpi bisa membagikan pengalaman globalnya untuk membangkitkan potensi-potensi tersembunyi di Indonesia. "Terima kasih kepada Imigrasi atas inisiatif menghubungkan diaspora di mana-mana untuk kembali. Saya rasa ini inisiatif terbaik."
Nada syukur yang sama datang dari Karna Gendo, pemegang GCI lainnya. Baginya, kenyamanan layanan digital yang profesional menjadi kejutan manis. "Fokus saya adalah keluarga. Terima kasih untuk program GCI ini, saya merasa sangat terhormat diterima kembali," ujarnya.
Negara tampaknya tidak setengah hati dalam menyambut kepulangan "anak-anaknya". Proses permohonan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal e-visa. Hebatnya lagi, hanya dalam waktu 24 jam setelah mendarat di Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas secara otomatis. Tidak ada lagi drama antrean panjang di kantor imigrasi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa GCI dibangun dalam ekosistem digital yang terintegrasi. "Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional," jelasnya.
Lebih dari Sekadar Izin Tinggal
Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap menjunjung kedaulatan hukum. Ada persyaratan investasi sebagai jaminan keimigrasian bagi eks WNI yang bersifat refundable atau dapat ditarik kembali. Namun, bagi mereka yang datang melalui skema penyatuan keluarga (pasangan atau anak hasil perkawinan campuran), negara memberikan kelonggaran tanpa beban jaminan finansial. Ini adalah bukti nyata keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut GCI sebagai solusi strategis. "Kami ingin memastikan layanan imigrasi relevan, cepat, dan menjawab tantangan zaman," pungkasnya.
Kini, bagi ribuan diaspora di luar sana, Indonesia bukan lagi sekadar destinasi liburan singkat. Lewat GCI, Indonesia kembali menjadi "rumah" tempat mereka bisa menetap, memeluk keluarga, dan ikut memutar roda pembangunan bangsa dengan rasa bangga yang tak lagi terhalang status administrasi.
(unt)
Lihat Juga :