Hak Pemajakan PPh yang Berkeadilan bagi Indonesia atas Transaksi Digital Asing
Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
Kehadiran ini adalah bentuk adanya BUT di Indonesia secara digital. Oleh karena itu, pengenaan pajak digital yang sepenuhnya berada di negara domisili menjadi tidak tepat dan tidak selaras dengan keadilan secara universal. Sehingga, demi keadilan yang bersifat universal dan Prinsip Substance over Form, maka Indonesia berhak atas Pajak Digital/DST dari transaksi digital yang terjadi di Indonesia.
Besaran tarif Pajak Digital dapat dikaji oleh Pemerintah. Tarif Pajak Digital sebesar 1% hingga 2% untuk penjualan barang dan 2% hingga 3% untuk penjualan jasa dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah. Besaran tarif ini perlu memperhitungkan porsi kewajiban pajak yang dibayar penjual asing di negaranya.
Pajak Digital diperlakukan sebagai pajak final tanpa adanya kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana yang diterapkan kepada BUT konvensional. Hanya perlu melaporkan omzet sesuai pelaporan SPT Masa PPN PMSE dan pembayaran PPh Final atas Pajak Digital.
Berdasarkan asas keadilan yang bersifat universal dan Prinsip Substance over Form, dengan adanya kehadiran penjual asing di Indonesia secara digital (BUT secara digital) dan melakukan penjualan kepada konsumen Indonesia, maka Indonesia memiliki dasar yang kuat atas hak untuk mengenakan Pajak Digital terhadap transaksi penjualan digital yang terjadi antara perusahaan asing dengan konsumen Indonesia.
Pengenaan Pajak Digital tidak bersifat diskriminatif, justru memberikan keadilan kepada kedua negara, yaitu negara domisili dan Indonesia. Tentu menjadi tidak adil bila perusahaan asing melakukan penjualan secara digital di Indonesia, namun tidak membayar Pajak Digital atas transaksi digital yang terjadi. Kecuali untuk transaksi model konvensional dan semi konvensional, tentu hak pemajakan tetap sepenuhnya ada di negara domisili.
Negara maju diharapkan dapat mempertimbangkan asas keadilan dan keseimbangan hak pemajakan antarnegara, termasuk hak Indonesia untuk memungut Pajak Digital/DST atas transaksi digital antara perusahaan asing dengan konsumen Indonesia yang terjadi di wilayah Indonesia. Tekanan dari negara lain terhadap penerapan Pajak Digital/DST berpotensi tidak sejalan dengan asas keadilan universal dan Prinsip Substance over Form serta Indonesia berpotensi kehilangan hak atas Pajak Digital/DST dalam era ekonomi digital.
Berdasarkan asas keadilan dan Prinsip Substance over Form (kebenaran substantif atas kehadiran di Indonesia secara digital), pemerintah perlu melakukan terobosan hukum untuk mengambil hak Pajak Digital atas transaksi digital yang dilakukan perusahaan asing kepada konsumen di Indonesia sebagai instrumen pemajakan yang adil, sederhana, dan selaras dengan perkembangan era ekonomi digital global.
Pengenaan PPh E-Commerce di PMK 37 Tahun 2025
Saat ini dalam PMK 37 Tahun 2025, PPh E-Commerce hanya dikenai terhadap pelaku usaha dalam negeri. Dalam slide PPT Direktorat Jenderal Pajak tentang PMK 37 Tahun 2025 halaman 21 dan 28, penjual asing di marketplace tidak dikenakan PPh dan hanya diwajibkan untuk menyampaikan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri. Pengenaan Pajak Digital terhadap transaksi digital asing di Indonesia akan menciptakan iklim usaha di Indonesia yang lebih sehat.Penerapan Pajak Digital
Untuk kesederhanaan administrasi pemungutan dan penerapan Pajak Digital, pemungutan Pajak Digital dapat dilakukan secara paralel dengan pemungutan PPN PMSE. PPN ditanggung oleh Konsumen Indonesia. Namun untuk Pajak Digital ditanggung oleh penjual asing Wajib Pajak Luar Negeri.Besaran tarif Pajak Digital dapat dikaji oleh Pemerintah. Tarif Pajak Digital sebesar 1% hingga 2% untuk penjualan barang dan 2% hingga 3% untuk penjualan jasa dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah. Besaran tarif ini perlu memperhitungkan porsi kewajiban pajak yang dibayar penjual asing di negaranya.
Pajak Digital diperlakukan sebagai pajak final tanpa adanya kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana yang diterapkan kepada BUT konvensional. Hanya perlu melaporkan omzet sesuai pelaporan SPT Masa PPN PMSE dan pembayaran PPh Final atas Pajak Digital.
Kesimpulan
Dengan kemajuan teknologi internet yang pesat dalam dua dasawarsa terakhir, kriteria adanya BUT yang ada saat ini dalam UU domestik maupun Tax Treaty sudah tidak tepat dan tertinggal oleh era ekonomi digital, sehingga perlu disempurnakan untuk meningkatkan kepastian hukum dengan menambahkan kriteria "kehadiran secara digital perusahaan asing dalam transaksi penjualan secara digital" dalam definisi BUT.Berdasarkan asas keadilan yang bersifat universal dan Prinsip Substance over Form, dengan adanya kehadiran penjual asing di Indonesia secara digital (BUT secara digital) dan melakukan penjualan kepada konsumen Indonesia, maka Indonesia memiliki dasar yang kuat atas hak untuk mengenakan Pajak Digital terhadap transaksi penjualan digital yang terjadi antara perusahaan asing dengan konsumen Indonesia.
Pengenaan Pajak Digital tidak bersifat diskriminatif, justru memberikan keadilan kepada kedua negara, yaitu negara domisili dan Indonesia. Tentu menjadi tidak adil bila perusahaan asing melakukan penjualan secara digital di Indonesia, namun tidak membayar Pajak Digital atas transaksi digital yang terjadi. Kecuali untuk transaksi model konvensional dan semi konvensional, tentu hak pemajakan tetap sepenuhnya ada di negara domisili.
Negara maju diharapkan dapat mempertimbangkan asas keadilan dan keseimbangan hak pemajakan antarnegara, termasuk hak Indonesia untuk memungut Pajak Digital/DST atas transaksi digital antara perusahaan asing dengan konsumen Indonesia yang terjadi di wilayah Indonesia. Tekanan dari negara lain terhadap penerapan Pajak Digital/DST berpotensi tidak sejalan dengan asas keadilan universal dan Prinsip Substance over Form serta Indonesia berpotensi kehilangan hak atas Pajak Digital/DST dalam era ekonomi digital.
Rekomendasi Kebijakan
Untuk memberikan kepastian hukum dalam era ekonomi digital, ketentuan mengenai BUT perlu ditambahkan satu kriteria adanya BUT di Indonesia, yakni kriteria kehadiran perusahaan asing secara substantif dalam bentuk digital/dunia maya di wilayah Indonesia dari transaksi penjualan secara digital kepada konsumen di Indonesia.Berdasarkan asas keadilan dan Prinsip Substance over Form (kebenaran substantif atas kehadiran di Indonesia secara digital), pemerintah perlu melakukan terobosan hukum untuk mengambil hak Pajak Digital atas transaksi digital yang dilakukan perusahaan asing kepada konsumen di Indonesia sebagai instrumen pemajakan yang adil, sederhana, dan selaras dengan perkembangan era ekonomi digital global.
(jon)
Lihat Juga :