Hak Pemajakan PPh yang Berkeadilan bagi Indonesia atas Transaksi Digital Asing

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:02 WIB
loading...
A A A
Bila Indonesia tidak membuka akses bagi situs tersebut untuk melakukan penjualan dalam bentuk digital di Indonesia, tentu perusahaan asing tersebut tidak akan memperoleh penjualan dan laba dari konsumen di Indonesia.

Dengan memperhatikan model transaksi penjualan digital asing di atas, berdasarkan Prinsip Substance over Form, maka transaksi penjualan digital yang dilakukan oleh pengusaha asing kepada konsumen Indonesia di Indonesia adalah bentuk adanya BUT, yaitu BUT secara digital atau dunia maya dan bukan BUT secara fisik.

Dalam transaksi digital, perusahaan asing tersebut hadir secara bersamaan di dua negara, yaitu di negara domisili mereka secara fisik dan di Indonesia secara digital karena menjangkau konsumen di Indonesia secara digital.

Oleh karena itu, berdasarkan asas keadilan dan Prinsip Substance over Form "adanya kehadiran perusahaan asing digital di Indonesia dan melakukan penjualan secara digital", maka Indonesia mempunyai dasar yang kuat dan berhak mengenakan Pajak Digital atas transaksi penjualan digital yang dilakukan oleh perusahaan asing kepada konsumen di wilayah Indonesia.

BUT dalam Era Teknologi Digital

Dengan kemajuan teknologi digital, perlu menata ulang dalam melihat keberadaan perusahaan asing dalam bertransaksi. Dalam transaksi digital, keberadaan perusahaan asing tidak lagi semata-mata ditentukan oleh domisili atau keberadaan BUT secara fisik. Keberadaan tersebut juga ditentukan oleh aktivitas penjualan digital yang secara nyata menjangkau konsumen di Indonesia dan hadir secara digital di Indonesia.

Dalam konteks ini, berdasarkan Prinsip Substance over Form, maka perusahaan asing tersebut sesungguhnya telah hadir di Indonesia melalui kehadiran dalam bentuk digital atau dunia maya, sehingga secara substansi memenuhi keberadaan suatu BUT.

Menjadi suatu tantangan bagi pemerintah untuk menambahkan satu kriteria dalam definisi BUT dengan memasukkan unsur kehadiran secara substantif sebuah perusahaan asing di Indonesia, yakni kehadiran secara digital di wilayah Indonesia atas transaksi penjualan secara digital. Hal ini guna meningkatkan kepastian hukum atas "BUT yang hadir tidak secara fisik namun hadir secara digital" dalam era ekonomi digital.

Negara yang Menerapkan Pajak Digital

Berdasarkan data taxfoundation.org (6 Mei 2025), sejumlah negara yang telah menerapkan Pajak Digital yang secara internasional dikenal dengan istilah "Digital Service Tax (DST)" yakni: Austria, Denmark, Prancis, Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swiss, Turki, dan Inggris dengan tarif berkisar antara 1,5% hingga 7,5%. Kemudian negara yang sudah menyampaikan secara resmi akan menerapkan DST adalah Belgia, Republik Ceko, Latvia, Norwegia, Slovakia, dan Slovenia.

Masih berdasarkan data taxfoundation.org (6 Mei 2025), Pilar Satu OECD telah mengakomodasi pengenaan DST. Namun Amerika Serikat menentang penerapan DST karena dianggap diskriminatif dan menyampaikan keberatan serta potensi langkah kebijakan akan pengenaan tarif balasan kepada negara yang menerapkan DST. Lebih lanjut, berdasarkan laporan dari staf Joint Committee on Taxation, Departemen Keuangan Amerika Serikat pada Maret 2024 membahas potensi turunnya penerimaan federal AS sebesar USD 1,2 miliar implikasi dari penerapan DST sesuai Pilar Satu.

Pajak Digital Dikenai di Negara Domisili versus Indonesia Berhak atas Pajak Digital

Dengan dunia menjadi tanpa batas dengan kemajuan teknologi internet, transaksi digital dapat hadir di setiap layar internet konsumen di wilayah Indonesia. Sudah sepatutnya, atas peristiwa suatu transaksi digital di layar internet konsumen di wilayah Indonesia adalah bentuk kehadiran secara substantif suatu perusahaan asing di Indonesia, yakni kehadiran secara digital/dunia maya dalam melakukan penjualan di wilayah Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Hadapi Dominasi China...
Hadapi Dominasi China Dalam Ranah Digital, Indonesia Diimbau Waspadai Risiko Ketergantungan
Hasan Nasbi Dorong Mahasiswa...
Hasan Nasbi Dorong Mahasiswa Fisip Unpas Lebih Kritis Hadapi Disrupsi Digital
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Shelter Indonesia Perkenalkan...
Shelter Indonesia Perkenalkan Ekosistem Digital untuk Operasional Terintegrasi
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Raymond/Joaquin Kalah,...
Raymond/Joaquin Kalah, Merah Putih Tanpa Gelar di Indonesia Open 2026
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved