Hak Pemajakan PPh yang Berkeadilan bagi Indonesia atas Transaksi Digital Asing

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:02 WIB
loading...
A A A
Bila Indonesia tidak membuka akses bagi situs tersebut untuk melakukan penjualan dalam bentuk digital di Indonesia, tentu perusahaan asing tersebut tidak akan memperoleh penjualan dan laba dari konsumen di Indonesia.

Dengan memperhatikan model transaksi penjualan digital asing di atas, berdasarkan Prinsip Substance over Form, maka transaksi penjualan digital yang dilakukan oleh pengusaha asing kepada konsumen Indonesia di Indonesia adalah bentuk adanya BUT, yaitu BUT secara digital atau dunia maya dan bukan BUT secara fisik.

Dalam transaksi digital, perusahaan asing tersebut hadir secara bersamaan di dua negara, yaitu di negara domisili mereka secara fisik dan di Indonesia secara digital karena menjangkau konsumen di Indonesia secara digital.

Oleh karena itu, berdasarkan asas keadilan dan Prinsip Substance over Form "adanya kehadiran perusahaan asing digital di Indonesia dan melakukan penjualan secara digital", maka Indonesia mempunyai dasar yang kuat dan berhak mengenakan Pajak Digital atas transaksi penjualan digital yang dilakukan oleh perusahaan asing kepada konsumen di wilayah Indonesia.

BUT dalam Era Teknologi Digital

Dengan kemajuan teknologi digital, perlu menata ulang dalam melihat keberadaan perusahaan asing dalam bertransaksi. Dalam transaksi digital, keberadaan perusahaan asing tidak lagi semata-mata ditentukan oleh domisili atau keberadaan BUT secara fisik. Keberadaan tersebut juga ditentukan oleh aktivitas penjualan digital yang secara nyata menjangkau konsumen di Indonesia dan hadir secara digital di Indonesia.

Dalam konteks ini, berdasarkan Prinsip Substance over Form, maka perusahaan asing tersebut sesungguhnya telah hadir di Indonesia melalui kehadiran dalam bentuk digital atau dunia maya, sehingga secara substansi memenuhi keberadaan suatu BUT.

Menjadi suatu tantangan bagi pemerintah untuk menambahkan satu kriteria dalam definisi BUT dengan memasukkan unsur kehadiran secara substantif sebuah perusahaan asing di Indonesia, yakni kehadiran secara digital di wilayah Indonesia atas transaksi penjualan secara digital. Hal ini guna meningkatkan kepastian hukum atas "BUT yang hadir tidak secara fisik namun hadir secara digital" dalam era ekonomi digital.

Negara yang Menerapkan Pajak Digital

Berdasarkan data taxfoundation.org (6 Mei 2025), sejumlah negara yang telah menerapkan Pajak Digital yang secara internasional dikenal dengan istilah "Digital Service Tax (DST)" yakni: Austria, Denmark, Prancis, Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swiss, Turki, dan Inggris dengan tarif berkisar antara 1,5% hingga 7,5%. Kemudian negara yang sudah menyampaikan secara resmi akan menerapkan DST adalah Belgia, Republik Ceko, Latvia, Norwegia, Slovakia, dan Slovenia.

Masih berdasarkan data taxfoundation.org (6 Mei 2025), Pilar Satu OECD telah mengakomodasi pengenaan DST. Namun Amerika Serikat menentang penerapan DST karena dianggap diskriminatif dan menyampaikan keberatan serta potensi langkah kebijakan akan pengenaan tarif balasan kepada negara yang menerapkan DST. Lebih lanjut, berdasarkan laporan dari staf Joint Committee on Taxation, Departemen Keuangan Amerika Serikat pada Maret 2024 membahas potensi turunnya penerimaan federal AS sebesar USD 1,2 miliar implikasi dari penerapan DST sesuai Pilar Satu.

Pajak Digital Dikenai di Negara Domisili versus Indonesia Berhak atas Pajak Digital

Dengan dunia menjadi tanpa batas dengan kemajuan teknologi internet, transaksi digital dapat hadir di setiap layar internet konsumen di wilayah Indonesia. Sudah sepatutnya, atas peristiwa suatu transaksi digital di layar internet konsumen di wilayah Indonesia adalah bentuk kehadiran secara substantif suatu perusahaan asing di Indonesia, yakni kehadiran secara digital/dunia maya dalam melakukan penjualan di wilayah Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
Rekomendasi
Kane vs Haaland: Duel...
Kane vs Haaland: Duel Mesin Gol Penentu Tiket Semifinal
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
FIFA Larang Wasit Inggris...
FIFA Larang Wasit Inggris Pimpin Argentina, Kenapa?
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved