Hak Pemajakan PPh yang Berkeadilan bagi Indonesia atas Transaksi Digital Asing

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:02 WIB
loading...
Hak Pemajakan PPh yang...
Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
A A A
Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

DALAM praktik internasional, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas laba usaha pada umumnya dikenai di negara tempat perusahaan berdomisili atau menjalankan kegiatan usahanya atau di mana perusahaan tersebut mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Hal ini tidak lepas dari cara pandang konvensional terhadap keberadaan perusahaan, yakni kehadiran fisik dan aktivitas perdagangan yang dilakukan secara langsung (tatap muka) maupun secara semi konvensional melalui telepon, WhatsApp, dan email.

Seiring pesatnya kemajuan teknologi internet dalam dua dekade terakhir ini yang telah melahirkan era ekonomi digital, perdagangan dapat dijalankan tanpa kehadiran fisik perusahaan maupun pembentukan BUT. Perdagangan dapat dilakukan secara digital (E-Commerce) dari mana saja dan dapat menjangkau konsumen di negara mana pun, kecuali di negara yang memblokir kehadiran suatu situs. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah adil jika hak pemajakan PPh atas transaksi digital (E-Commerce) hanya berada pada negara domisili, sementara Indonesia sebagai negara konsumen tidak memperoleh hak atas PPh dari transaksi tersebut?

Keberadaan Perusahaan dalam Transaksi Konvensional

Dalam transaksi secara konvensional, konsumen akan datang langsung ke tempat di mana perusahaan itu berada untuk berbelanja. Kemudian dengan adanya kemajuan alat komunikasi, transaksi dapat dilakukan dengan cara semi konvensional tanpa pertemuan langsung, namun dapat dilakukan dengan telepon, WhatsApp, dan email. Pada model ini, transaksi umumnya bersifat terbatas dan tidak dilakukan secara masif.

Dalam transaksi konvensional, bila suatu perusahaan ingin melayani konsumen yang lebih luas di suatu negara, perusahaan tersebut pada umumnya membuka cabang melalui pendirian BUT atau anak perusahaan di negara tersebut. Untuk model usaha konvensional dan semi konvensional ini, hak pemajakan telah tepat ada di negara domisili guna menghindari pajak berganda yang tidak proporsional. Namun, pendekatan ini tidak serta-merta dapat disamakan dengan PPh Digital (selanjutnya disebut Pajak Digital) atas transaksi penjualan secara digital yang bersifat masif dan lintas negara konsumen.

Keberadaan Perusahaan dalam Transaksi Digital

Berbeda dengan transaksi konvensional dan semi konvensional, dalam transaksi digital perusahaan dapat didaftarkan/berdomisili di negara tertentu (negara A), dapat dijalankan dari negara lain (negara A atau B atau mana saja termasuk Indonesia), dan dapat menjangkau konsumen di banyak negara (negara A, B, dan mana saja termasuk Indonesia). Penjualan secara digital tersebut dilakukan tanpa perlu kehadiran fisik perusahaan, namun melalui kehadiran secara digital dalam dunia maya.

Dalam artikel ini, "kehadiran secara digital" dimaknai sebagai kehadiran perusahaan asing di wilayah Indonesia melalui aktivitas penjualan yang dilakukan secara digital tanpa kehadiran fisik, yang menjangkau dan menghasilkan keuntungan dari konsumen di Indonesia, dan bukan sekadar akses internet.

Ada Keberadaan BUT Digital Berdasarkan Prinsip Substance Over Form

Perusahaan asing yang menjual barang atau jasa secara digital, baik dengan atau tanpa marketplace, tidak perlu hadir secara fisik di Indonesia, namun transaksi penjualan secara digitalnya menjangkau konsumen di wilayah Indonesia.

Jasa dalam transaksi digital adalah semua transaksi penjualan jasa secara digital yang dapat berupa iklan, ruang iklan, langganan platform, film, serial, video, musik, permainan, hiburan, jasa penyimpanan data, layanan cloud, jasa perantara, konten audio visual, dan lain sebagainya.

Dalam transaksi penjualan secara digital oleh pengusaha asing, ada beberapa hal yang dapat kita cermati sebagai berikut:
Pertama, transaksi digital terjadi di wilayah Indonesia, karena konsumen Indonesia mengakses situsnya dan melakukan pembelian secara digital di wilayah Indonesia.
Kedua, apabila dianalogikan dengan penjualan secara konvensional, maka penjualan digital dianalogikan dengan pengusaha asing menugaskan paramuniaga untuk melayani transaksi penjualan kepada konsumen Indonesia di wilayah Indonesia.
Ketiga, penjualan secara digital di Indonesia oleh pengusaha asing, substansinya sama dengan pengusaha asing membuka cabang di Indonesia dan menjual barang/jasa kepada konsumen Indonesia di Indonesia. Hanya cabang dibuka bukan dengan kehadiran secara fisik, namun hadir secara digital.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
Rekomendasi
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved