Hak Pemajakan PPh yang Berkeadilan bagi Indonesia atas Transaksi Digital Asing

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:02 WIB
loading...
Hak Pemajakan PPh yang...
Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
A A A
Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

DALAM praktik internasional, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas laba usaha pada umumnya dikenai di negara tempat perusahaan berdomisili atau menjalankan kegiatan usahanya atau di mana perusahaan tersebut mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Hal ini tidak lepas dari cara pandang konvensional terhadap keberadaan perusahaan, yakni kehadiran fisik dan aktivitas perdagangan yang dilakukan secara langsung (tatap muka) maupun secara semi konvensional melalui telepon, WhatsApp, dan email.

Seiring pesatnya kemajuan teknologi internet dalam dua dekade terakhir ini yang telah melahirkan era ekonomi digital, perdagangan dapat dijalankan tanpa kehadiran fisik perusahaan maupun pembentukan BUT. Perdagangan dapat dilakukan secara digital (E-Commerce) dari mana saja dan dapat menjangkau konsumen di negara mana pun, kecuali di negara yang memblokir kehadiran suatu situs. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah adil jika hak pemajakan PPh atas transaksi digital (E-Commerce) hanya berada pada negara domisili, sementara Indonesia sebagai negara konsumen tidak memperoleh hak atas PPh dari transaksi tersebut?

Keberadaan Perusahaan dalam Transaksi Konvensional

Dalam transaksi secara konvensional, konsumen akan datang langsung ke tempat di mana perusahaan itu berada untuk berbelanja. Kemudian dengan adanya kemajuan alat komunikasi, transaksi dapat dilakukan dengan cara semi konvensional tanpa pertemuan langsung, namun dapat dilakukan dengan telepon, WhatsApp, dan email. Pada model ini, transaksi umumnya bersifat terbatas dan tidak dilakukan secara masif.

Dalam transaksi konvensional, bila suatu perusahaan ingin melayani konsumen yang lebih luas di suatu negara, perusahaan tersebut pada umumnya membuka cabang melalui pendirian BUT atau anak perusahaan di negara tersebut. Untuk model usaha konvensional dan semi konvensional ini, hak pemajakan telah tepat ada di negara domisili guna menghindari pajak berganda yang tidak proporsional. Namun, pendekatan ini tidak serta-merta dapat disamakan dengan PPh Digital (selanjutnya disebut Pajak Digital) atas transaksi penjualan secara digital yang bersifat masif dan lintas negara konsumen.

Keberadaan Perusahaan dalam Transaksi Digital

Berbeda dengan transaksi konvensional dan semi konvensional, dalam transaksi digital perusahaan dapat didaftarkan/berdomisili di negara tertentu (negara A), dapat dijalankan dari negara lain (negara A atau B atau mana saja termasuk Indonesia), dan dapat menjangkau konsumen di banyak negara (negara A, B, dan mana saja termasuk Indonesia). Penjualan secara digital tersebut dilakukan tanpa perlu kehadiran fisik perusahaan, namun melalui kehadiran secara digital dalam dunia maya.

Dalam artikel ini, "kehadiran secara digital" dimaknai sebagai kehadiran perusahaan asing di wilayah Indonesia melalui aktivitas penjualan yang dilakukan secara digital tanpa kehadiran fisik, yang menjangkau dan menghasilkan keuntungan dari konsumen di Indonesia, dan bukan sekadar akses internet.

Ada Keberadaan BUT Digital Berdasarkan Prinsip Substance Over Form

Perusahaan asing yang menjual barang atau jasa secara digital, baik dengan atau tanpa marketplace, tidak perlu hadir secara fisik di Indonesia, namun transaksi penjualan secara digitalnya menjangkau konsumen di wilayah Indonesia.

Jasa dalam transaksi digital adalah semua transaksi penjualan jasa secara digital yang dapat berupa iklan, ruang iklan, langganan platform, film, serial, video, musik, permainan, hiburan, jasa penyimpanan data, layanan cloud, jasa perantara, konten audio visual, dan lain sebagainya.

Dalam transaksi penjualan secara digital oleh pengusaha asing, ada beberapa hal yang dapat kita cermati sebagai berikut:
Pertama, transaksi digital terjadi di wilayah Indonesia, karena konsumen Indonesia mengakses situsnya dan melakukan pembelian secara digital di wilayah Indonesia.
Kedua, apabila dianalogikan dengan penjualan secara konvensional, maka penjualan digital dianalogikan dengan pengusaha asing menugaskan paramuniaga untuk melayani transaksi penjualan kepada konsumen Indonesia di wilayah Indonesia.
Ketiga, penjualan secara digital di Indonesia oleh pengusaha asing, substansinya sama dengan pengusaha asing membuka cabang di Indonesia dan menjual barang/jasa kepada konsumen Indonesia di Indonesia. Hanya cabang dibuka bukan dengan kehadiran secara fisik, namun hadir secara digital.

Bila Indonesia tidak membuka akses bagi situs tersebut untuk melakukan penjualan dalam bentuk digital di Indonesia, tentu perusahaan asing tersebut tidak akan memperoleh penjualan dan laba dari konsumen di Indonesia.

Dengan memperhatikan model transaksi penjualan digital asing di atas, berdasarkan Prinsip Substance over Form, maka transaksi penjualan digital yang dilakukan oleh pengusaha asing kepada konsumen Indonesia di Indonesia adalah bentuk adanya BUT, yaitu BUT secara digital atau dunia maya dan bukan BUT secara fisik.

Dalam transaksi digital, perusahaan asing tersebut hadir secara bersamaan di dua negara, yaitu di negara domisili mereka secara fisik dan di Indonesia secara digital karena menjangkau konsumen di Indonesia secara digital.

Oleh karena itu, berdasarkan asas keadilan dan Prinsip Substance over Form "adanya kehadiran perusahaan asing digital di Indonesia dan melakukan penjualan secara digital", maka Indonesia mempunyai dasar yang kuat dan berhak mengenakan Pajak Digital atas transaksi penjualan digital yang dilakukan oleh perusahaan asing kepada konsumen di wilayah Indonesia.

BUT dalam Era Teknologi Digital

Dengan kemajuan teknologi digital, perlu menata ulang dalam melihat keberadaan perusahaan asing dalam bertransaksi. Dalam transaksi digital, keberadaan perusahaan asing tidak lagi semata-mata ditentukan oleh domisili atau keberadaan BUT secara fisik. Keberadaan tersebut juga ditentukan oleh aktivitas penjualan digital yang secara nyata menjangkau konsumen di Indonesia dan hadir secara digital di Indonesia.

Dalam konteks ini, berdasarkan Prinsip Substance over Form, maka perusahaan asing tersebut sesungguhnya telah hadir di Indonesia melalui kehadiran dalam bentuk digital atau dunia maya, sehingga secara substansi memenuhi keberadaan suatu BUT.

Menjadi suatu tantangan bagi pemerintah untuk menambahkan satu kriteria dalam definisi BUT dengan memasukkan unsur kehadiran secara substantif sebuah perusahaan asing di Indonesia, yakni kehadiran secara digital di wilayah Indonesia atas transaksi penjualan secara digital. Hal ini guna meningkatkan kepastian hukum atas "BUT yang hadir tidak secara fisik namun hadir secara digital" dalam era ekonomi digital.

Negara yang Menerapkan Pajak Digital

Berdasarkan data taxfoundation.org (6 Mei 2025), sejumlah negara yang telah menerapkan Pajak Digital yang secara internasional dikenal dengan istilah "Digital Service Tax (DST)" yakni: Austria, Denmark, Prancis, Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swiss, Turki, dan Inggris dengan tarif berkisar antara 1,5% hingga 7,5%. Kemudian negara yang sudah menyampaikan secara resmi akan menerapkan DST adalah Belgia, Republik Ceko, Latvia, Norwegia, Slovakia, dan Slovenia.

Masih berdasarkan data taxfoundation.org (6 Mei 2025), Pilar Satu OECD telah mengakomodasi pengenaan DST. Namun Amerika Serikat menentang penerapan DST karena dianggap diskriminatif dan menyampaikan keberatan serta potensi langkah kebijakan akan pengenaan tarif balasan kepada negara yang menerapkan DST. Lebih lanjut, berdasarkan laporan dari staf Joint Committee on Taxation, Departemen Keuangan Amerika Serikat pada Maret 2024 membahas potensi turunnya penerimaan federal AS sebesar USD 1,2 miliar implikasi dari penerapan DST sesuai Pilar Satu.

Pajak Digital Dikenai di Negara Domisili versus Indonesia Berhak atas Pajak Digital

Dengan dunia menjadi tanpa batas dengan kemajuan teknologi internet, transaksi digital dapat hadir di setiap layar internet konsumen di wilayah Indonesia. Sudah sepatutnya, atas peristiwa suatu transaksi digital di layar internet konsumen di wilayah Indonesia adalah bentuk kehadiran secara substantif suatu perusahaan asing di Indonesia, yakni kehadiran secara digital/dunia maya dalam melakukan penjualan di wilayah Indonesia.

Kehadiran ini adalah bentuk adanya BUT di Indonesia secara digital. Oleh karena itu, pengenaan pajak digital yang sepenuhnya berada di negara domisili menjadi tidak tepat dan tidak selaras dengan keadilan secara universal. Sehingga, demi keadilan yang bersifat universal dan Prinsip Substance over Form, maka Indonesia berhak atas Pajak Digital/DST dari transaksi digital yang terjadi di Indonesia.

Pengenaan PPh E-Commerce di PMK 37 Tahun 2025

Saat ini dalam PMK 37 Tahun 2025, PPh E-Commerce hanya dikenai terhadap pelaku usaha dalam negeri. Dalam slide PPT Direktorat Jenderal Pajak tentang PMK 37 Tahun 2025 halaman 21 dan 28, penjual asing di marketplace tidak dikenakan PPh dan hanya diwajibkan untuk menyampaikan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri. Pengenaan Pajak Digital terhadap transaksi digital asing di Indonesia akan menciptakan iklim usaha di Indonesia yang lebih sehat.

Penerapan Pajak Digital

Untuk kesederhanaan administrasi pemungutan dan penerapan Pajak Digital, pemungutan Pajak Digital dapat dilakukan secara paralel dengan pemungutan PPN PMSE. PPN ditanggung oleh Konsumen Indonesia. Namun untuk Pajak Digital ditanggung oleh penjual asing Wajib Pajak Luar Negeri.

Besaran tarif Pajak Digital dapat dikaji oleh Pemerintah. Tarif Pajak Digital sebesar 1% hingga 2% untuk penjualan barang dan 2% hingga 3% untuk penjualan jasa dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah. Besaran tarif ini perlu memperhitungkan porsi kewajiban pajak yang dibayar penjual asing di negaranya.

Pajak Digital diperlakukan sebagai pajak final tanpa adanya kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana yang diterapkan kepada BUT konvensional. Hanya perlu melaporkan omzet sesuai pelaporan SPT Masa PPN PMSE dan pembayaran PPh Final atas Pajak Digital.

Kesimpulan

Dengan kemajuan teknologi internet yang pesat dalam dua dasawarsa terakhir, kriteria adanya BUT yang ada saat ini dalam UU domestik maupun Tax Treaty sudah tidak tepat dan tertinggal oleh era ekonomi digital, sehingga perlu disempurnakan untuk meningkatkan kepastian hukum dengan menambahkan kriteria "kehadiran secara digital perusahaan asing dalam transaksi penjualan secara digital" dalam definisi BUT.

Berdasarkan asas keadilan yang bersifat universal dan Prinsip Substance over Form, dengan adanya kehadiran penjual asing di Indonesia secara digital (BUT secara digital) dan melakukan penjualan kepada konsumen Indonesia, maka Indonesia memiliki dasar yang kuat atas hak untuk mengenakan Pajak Digital terhadap transaksi penjualan digital yang terjadi antara perusahaan asing dengan konsumen Indonesia.

Pengenaan Pajak Digital tidak bersifat diskriminatif, justru memberikan keadilan kepada kedua negara, yaitu negara domisili dan Indonesia. Tentu menjadi tidak adil bila perusahaan asing melakukan penjualan secara digital di Indonesia, namun tidak membayar Pajak Digital atas transaksi digital yang terjadi. Kecuali untuk transaksi model konvensional dan semi konvensional, tentu hak pemajakan tetap sepenuhnya ada di negara domisili.

Negara maju diharapkan dapat mempertimbangkan asas keadilan dan keseimbangan hak pemajakan antarnegara, termasuk hak Indonesia untuk memungut Pajak Digital/DST atas transaksi digital antara perusahaan asing dengan konsumen Indonesia yang terjadi di wilayah Indonesia. Tekanan dari negara lain terhadap penerapan Pajak Digital/DST berpotensi tidak sejalan dengan asas keadilan universal dan Prinsip Substance over Form serta Indonesia berpotensi kehilangan hak atas Pajak Digital/DST dalam era ekonomi digital.

Rekomendasi Kebijakan

Untuk memberikan kepastian hukum dalam era ekonomi digital, ketentuan mengenai BUT perlu ditambahkan satu kriteria adanya BUT di Indonesia, yakni kriteria kehadiran perusahaan asing secara substantif dalam bentuk digital/dunia maya di wilayah Indonesia dari transaksi penjualan secara digital kepada konsumen di Indonesia.

Berdasarkan asas keadilan dan Prinsip Substance over Form (kebenaran substantif atas kehadiran di Indonesia secara digital), pemerintah perlu melakukan terobosan hukum untuk mengambil hak Pajak Digital atas transaksi digital yang dilakukan perusahaan asing kepada konsumen di Indonesia sebagai instrumen pemajakan yang adil, sederhana, dan selaras dengan perkembangan era ekonomi digital global.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Hadapi Dominasi China...
Hadapi Dominasi China Dalam Ranah Digital, Indonesia Diimbau Waspadai Risiko Ketergantungan
Hasan Nasbi Dorong Mahasiswa...
Hasan Nasbi Dorong Mahasiswa Fisip Unpas Lebih Kritis Hadapi Disrupsi Digital
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved