Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Kejagung Dinilai Tak Salahi Aturan
Rabu, 16 September 2020 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, lanjut Juanda, berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Pemilu menyatakan seorang tersangka yang terpilih dan menang dalam pemilihan calon kepala daerah, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah.
“Memang di dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah itu ketika seseorang itu tersangka terus kalau pun dia menang, terpilih dan dilantik itu dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah dan UU Pilkadanya sendiri,” jelasnya.
Sehingga, kata dia, intruksi Jaksa Agung itu tidak menyalahi aturan. Namun dirinya meminta masyarakat untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi diskriminasi dalam praktik penegakan hukumnya.
“Jadi saya kira tidak menyalahi instruksi itu, tetapi kita mengawal bahwa harusnya intruksi itu adalah tidak mendiskriminasi, misalnya karena Jaksa Agung untuk melindungi seseorang dari parti politik, saya kira tidak boleh begitu,” pungkasnya. (Baca juga: Ketentuan Konser Musik di Pilkada Perlu Dipertimbangkan Ulang)
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengimbau jajarannya untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Salah satunya adalah menjaga iklim kondusif politik dan menunda proses hukum bagi pasangan calon kepala daerah.
“Memang di dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah itu ketika seseorang itu tersangka terus kalau pun dia menang, terpilih dan dilantik itu dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah dan UU Pilkadanya sendiri,” jelasnya.
Sehingga, kata dia, intruksi Jaksa Agung itu tidak menyalahi aturan. Namun dirinya meminta masyarakat untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi diskriminasi dalam praktik penegakan hukumnya.
“Jadi saya kira tidak menyalahi instruksi itu, tetapi kita mengawal bahwa harusnya intruksi itu adalah tidak mendiskriminasi, misalnya karena Jaksa Agung untuk melindungi seseorang dari parti politik, saya kira tidak boleh begitu,” pungkasnya. (Baca juga: Ketentuan Konser Musik di Pilkada Perlu Dipertimbangkan Ulang)
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengimbau jajarannya untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Salah satunya adalah menjaga iklim kondusif politik dan menunda proses hukum bagi pasangan calon kepala daerah.
(kri)
Lihat Juga :