Ketentuan Konser Musik di Pilkada Perlu Dipertimbangkan Ulang
Rabu, 16 September 2020 - 17:38 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menyarankan agar ketentuan konser musik di Pilkada 2020 dipertimbangkan ulang. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - DPR khawatir apabila kegiatan kampanye dalam bentuk konser musik dan kegiatan kebudayaan lainnya dibolehkan dalam Pilkada Serentak 2020 ini dapat menjadi klaster baru persebaran COVID-19 . Untuk itu, DPR menyarankan agar ketentuan itu dipertimbangkan ulang.
“Setuju (konser music) akan menjadi rawan terhadap pelanggaran protokol COVID-19,” ujar Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Gerindra Sarankan Konser Musik di Pilkada 2020 Tak Perlu Diberi Izin)
Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mnegusulkan agar baiknya ketentuan tersebut dipertimbangkan ulang melalui rapat Komisi II DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
“(Disarankan) Untuk dipertimbangkan ulang. Dan perlu di koordinasikan dalam rapat-rapat di Komisi II,” sarannya.
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengakui bahwa aturan kampanye dalam bentuk kegiatan konser musik tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2020 bahwa, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.
“Setuju (konser music) akan menjadi rawan terhadap pelanggaran protokol COVID-19,” ujar Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Gerindra Sarankan Konser Musik di Pilkada 2020 Tak Perlu Diberi Izin)
Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mnegusulkan agar baiknya ketentuan tersebut dipertimbangkan ulang melalui rapat Komisi II DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
“(Disarankan) Untuk dipertimbangkan ulang. Dan perlu di koordinasikan dalam rapat-rapat di Komisi II,” sarannya.
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengakui bahwa aturan kampanye dalam bentuk kegiatan konser musik tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2020 bahwa, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.
Lihat Juga :