Noel Cs Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker hingga Rp6,5 Miliar
Senin, 19 Januari 2026 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
"Miki Mahfud dan Temurila memasukkan biaya apresiasi/non teknis/undertable dan biaya honor penguji/narasumber/evaluator tersebut ke dalam biaya pembinaan/pelatihan K3 yang kemudian disampaikan kepada Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya.
Selanjutnya Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, dan para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 lainnya yang merupakan peserta atau para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan biaya sekitar Rp4.5 juta sampai dengan Rp6 juta per peserta menyesuaikan dengan jenis pembinaan/pelatihan K3 dimaksud," ujarnya.
"Sehingga para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak ada pilihan lain kecuali terpaksa menyetujui dan membayarnya sebab sertifikat dan lisensi K3 tersebut disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu. Bahwa sebagaimana tarif PNBP resmi untuk biaya sertifikat K3 adalah sebesar Rp150 per orang, sementara biaya lisensi K3 adalah sebesar Rp120 ribu," sambungnya.
Selama Januari 2021-April 2024, para ASN Kemnaker yang sebelumnya disebutkan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp3.812.810.000 dari Miki Mahfud dan Termurila dari para pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Selanjutnya, dalam kurun Mei-Oktober 2024, para ASN Kemnaker yang dimaksud kembali menerima uang dari pemohon sertifikat dan lisensi K3 sebesar Rp1.950.650.000.
Atas perbuatan tersebut, Noel dkk didakwa Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, dan para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 lainnya yang merupakan peserta atau para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan biaya sekitar Rp4.5 juta sampai dengan Rp6 juta per peserta menyesuaikan dengan jenis pembinaan/pelatihan K3 dimaksud," ujarnya.
"Sehingga para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak ada pilihan lain kecuali terpaksa menyetujui dan membayarnya sebab sertifikat dan lisensi K3 tersebut disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu. Bahwa sebagaimana tarif PNBP resmi untuk biaya sertifikat K3 adalah sebesar Rp150 per orang, sementara biaya lisensi K3 adalah sebesar Rp120 ribu," sambungnya.
Selama Januari 2021-April 2024, para ASN Kemnaker yang sebelumnya disebutkan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp3.812.810.000 dari Miki Mahfud dan Termurila dari para pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Selanjutnya, dalam kurun Mei-Oktober 2024, para ASN Kemnaker yang dimaksud kembali menerima uang dari pemohon sertifikat dan lisensi K3 sebesar Rp1.950.650.000.
Atas perbuatan tersebut, Noel dkk didakwa Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(shf)
Lihat Juga :