Noel Cs Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker hingga Rp6,5 Miliar
Senin, 19 Januari 2026 - 15:04 WIB
loading...
Jaksa pada KPU mendakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) Cs diduga melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) Cs diduga melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000). Pemerasan tersebut terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pemerasan itu diduga dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati Dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud Dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
Baca juga: Makin Gemuk sejak Ditahan KPK, Noel Ebenezer: Makanan, Nutrisi, dan Vitaminnya Pas Semua
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Jaksa menyebutkan, hal tersebut bermula pada 2021. Saat itu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) melakukan pertemuan dengan sejumlah anak buahnya yang terdiri dari Subhan selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan Personil K3, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3.
Selanjutnya Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja.
Baca juga: Tiba di Ruang Sidang, Mantan Wamenaker Noel: Ada Partai dan Ormas Ikut dalam Permainan Ini
Kemudian Supriadi selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3, Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3), Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 dan Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3.
Dalam pertemuan itu ungkap jaksa, Hery meminta para koordinator dan subkoordinator tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non/teknis/udertable'. Di mana hal tersebut berupa pungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dengan besaran Rp300-500 ribu per sertifikat atau lisensi.
Dalam pertemuan tersebut Hery juga menyampaikan jika para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 hari kerja sebagaimana ketentuan). Selain itu akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap.
Mereka yang hadir kemudian menyanggupi permintaan Hery tersebut. Masih dalam pertemuan yang sama, Hery kemudian membuka rekening bank yang selanjutnya digunakan sebagai rekening penampung.
Jaksa melanjutkan, Miki Mahfud dan Termurila memasukkan 'biaya apresiasi' ke pemohon lisensi K3.
"Miki Mahfud dan Temurila memasukkan biaya apresiasi/non teknis/undertable dan biaya honor penguji/narasumber/evaluator tersebut ke dalam biaya pembinaan/pelatihan K3 yang kemudian disampaikan kepada Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya.
Selanjutnya Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, dan para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 lainnya yang merupakan peserta atau para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan biaya sekitar Rp4.5 juta sampai dengan Rp6 juta per peserta menyesuaikan dengan jenis pembinaan/pelatihan K3 dimaksud," ujarnya.
"Sehingga para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak ada pilihan lain kecuali terpaksa menyetujui dan membayarnya sebab sertifikat dan lisensi K3 tersebut disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu. Bahwa sebagaimana tarif PNBP resmi untuk biaya sertifikat K3 adalah sebesar Rp150 per orang, sementara biaya lisensi K3 adalah sebesar Rp120 ribu," sambungnya.
Selama Januari 2021-April 2024, para ASN Kemnaker yang sebelumnya disebutkan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp3.812.810.000 dari Miki Mahfud dan Termurila dari para pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Selanjutnya, dalam kurun Mei-Oktober 2024, para ASN Kemnaker yang dimaksud kembali menerima uang dari pemohon sertifikat dan lisensi K3 sebesar Rp1.950.650.000.
Atas perbuatan tersebut, Noel dkk didakwa Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pemerasan itu diduga dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati Dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud Dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
Baca juga: Makin Gemuk sejak Ditahan KPK, Noel Ebenezer: Makanan, Nutrisi, dan Vitaminnya Pas Semua
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Jaksa menyebutkan, hal tersebut bermula pada 2021. Saat itu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) melakukan pertemuan dengan sejumlah anak buahnya yang terdiri dari Subhan selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan Personil K3, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3.
Selanjutnya Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja.
Baca juga: Tiba di Ruang Sidang, Mantan Wamenaker Noel: Ada Partai dan Ormas Ikut dalam Permainan Ini
Kemudian Supriadi selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3, Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3), Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 dan Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3.
Dalam pertemuan itu ungkap jaksa, Hery meminta para koordinator dan subkoordinator tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non/teknis/udertable'. Di mana hal tersebut berupa pungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dengan besaran Rp300-500 ribu per sertifikat atau lisensi.
Dalam pertemuan tersebut Hery juga menyampaikan jika para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 hari kerja sebagaimana ketentuan). Selain itu akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap.
Mereka yang hadir kemudian menyanggupi permintaan Hery tersebut. Masih dalam pertemuan yang sama, Hery kemudian membuka rekening bank yang selanjutnya digunakan sebagai rekening penampung.
Jaksa melanjutkan, Miki Mahfud dan Termurila memasukkan 'biaya apresiasi' ke pemohon lisensi K3.
"Miki Mahfud dan Temurila memasukkan biaya apresiasi/non teknis/undertable dan biaya honor penguji/narasumber/evaluator tersebut ke dalam biaya pembinaan/pelatihan K3 yang kemudian disampaikan kepada Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya.
Selanjutnya Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, dan para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 lainnya yang merupakan peserta atau para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan biaya sekitar Rp4.5 juta sampai dengan Rp6 juta per peserta menyesuaikan dengan jenis pembinaan/pelatihan K3 dimaksud," ujarnya.
"Sehingga para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak ada pilihan lain kecuali terpaksa menyetujui dan membayarnya sebab sertifikat dan lisensi K3 tersebut disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu. Bahwa sebagaimana tarif PNBP resmi untuk biaya sertifikat K3 adalah sebesar Rp150 per orang, sementara biaya lisensi K3 adalah sebesar Rp120 ribu," sambungnya.
Selama Januari 2021-April 2024, para ASN Kemnaker yang sebelumnya disebutkan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp3.812.810.000 dari Miki Mahfud dan Termurila dari para pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Selanjutnya, dalam kurun Mei-Oktober 2024, para ASN Kemnaker yang dimaksud kembali menerima uang dari pemohon sertifikat dan lisensi K3 sebesar Rp1.950.650.000.
Atas perbuatan tersebut, Noel dkk didakwa Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(shf)
Lihat Juga :