Noel Cs Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker hingga Rp6,5 Miliar
Senin, 19 Januari 2026 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tiba di Ruang Sidang, Mantan Wamenaker Noel: Ada Partai dan Ormas Ikut dalam Permainan Ini
Kemudian Supriadi selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3, Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3), Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 dan Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3.
Dalam pertemuan itu ungkap jaksa, Hery meminta para koordinator dan subkoordinator tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non/teknis/udertable'. Di mana hal tersebut berupa pungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dengan besaran Rp300-500 ribu per sertifikat atau lisensi.
Dalam pertemuan tersebut Hery juga menyampaikan jika para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 hari kerja sebagaimana ketentuan). Selain itu akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap.
Mereka yang hadir kemudian menyanggupi permintaan Hery tersebut. Masih dalam pertemuan yang sama, Hery kemudian membuka rekening bank yang selanjutnya digunakan sebagai rekening penampung.
Jaksa melanjutkan, Miki Mahfud dan Termurila memasukkan 'biaya apresiasi' ke pemohon lisensi K3.
Kemudian Supriadi selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3, Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3), Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 dan Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3.
Dalam pertemuan itu ungkap jaksa, Hery meminta para koordinator dan subkoordinator tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non/teknis/udertable'. Di mana hal tersebut berupa pungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dengan besaran Rp300-500 ribu per sertifikat atau lisensi.
Dalam pertemuan tersebut Hery juga menyampaikan jika para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 hari kerja sebagaimana ketentuan). Selain itu akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap.
Mereka yang hadir kemudian menyanggupi permintaan Hery tersebut. Masih dalam pertemuan yang sama, Hery kemudian membuka rekening bank yang selanjutnya digunakan sebagai rekening penampung.
Jaksa melanjutkan, Miki Mahfud dan Termurila memasukkan 'biaya apresiasi' ke pemohon lisensi K3.
Lihat Juga :