Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:26 WIB
loading...
A A A
Dampak hukum lanjutan dari keadaan dan masalah hukum tersebut adalah sistem peradilan pidana tidak lagi dapat memenuhi keadilan substantif kecuali keadilan formil begitupula ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU KUHP 2023 yang mengutamakan nilai keadilan masyarakat dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang menjadi tidak bermakna bagi kehidupan masyarakat yang mengharapkan terciptanya hukum yang adil. Mengingat kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia yang mentabu-kan aib dan rasa malu setiap orang maka politik hukum pidana berpedoman pada asas tiada pidana tanpa kesalahan masih perlu dilengkap dengan asas tiada kesalahan tanpa pemaafan.

Perubahan mendasar dalam pertanggungjawaban pidana sedemikian akan berdampak sangat merugikan bagi tersangka/terdakwa korporasi mengingat factor aib bagi korporasi yang telah dinarasikan sebagai pelaku tindak pidana misalnya dalam perkara korupsi, suap dan penggelapan oleh aparatur hukum. Selain hal tersebut, berdampak besar dan membuka celah hukum bagi aparatur hukum untuk melakukan tindakan yang eksesif dengan dalih tidak diperlukan pembuktian unsur kesalahan.

Secara keseluruhan berdasarkan kajian hukum atas pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 20 Tahun 2025, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; sistem hukum pidana Indonesia akan memasuki tahap peralihan dan rekonsiliasi yang ketat dengan waktu masa peralihan yang rekatif lama, sehingga memerlukan persiapan yang memadai bagi apatur hukum termasuk Mahkamah Agung untuk segera menata kembali, bukan saja pada masalah bentuk surat dakwaan dan kriteria pola pemidanaan; melainkan juga kesiapan sumber daya aparatur hukum yang memiliki kecerdasan intelektual dan ketangguhan nurani kemanusiaan yang adil dan beradab.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
Rekomendasi
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
LineShine Jadi Superkomputer...
LineShine Jadi Superkomputer Tercepat di Dunia, China Mampu Kalahkan AS
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
Berita Terkini
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved