Klaim Politisasi Tak Relevan, Hakim Diyakini Fokus Uji Bukti Dakwaan Korupsi Nadiem
Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:52 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dia mengatakan, alat bukti yang diajukan dalam persidangan tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca secara utuh dan berkesinambungan. Terkait dugaan jaksa mengenai adanya keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dengan pengadaan laptop Chromebook, Hibnu menilai pembuktiannya memang memerlukan proses yang panjang dan menyeluruh.
“Pembuktiannya tidak hanya dari kejadian saat ini, tetapi juga waktu sebelumnya (ada peristiwa investasi Google ke Gojek), juga nanti akan dimintakan keterangan dari Gojek dan sebagainya. Jadi untuk menyimpulkannya perlu proses panjang,” ujar dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto tersebut.
Selain itu, Hibnu mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, hakim memiliki kewenangan lebih luas dalam menilai pembuktian di persidangan.
“Kalau dulu (KUHAP lama) pembuktian berdasarkan petunjuk, kalau sekarang penilaian hakim dalam persidangan. Penilaian hakim ini berdasar keterkaitan bukti-bukti yang lain,” pungkasnya.
“Pembuktiannya tidak hanya dari kejadian saat ini, tetapi juga waktu sebelumnya (ada peristiwa investasi Google ke Gojek), juga nanti akan dimintakan keterangan dari Gojek dan sebagainya. Jadi untuk menyimpulkannya perlu proses panjang,” ujar dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto tersebut.
Selain itu, Hibnu mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, hakim memiliki kewenangan lebih luas dalam menilai pembuktian di persidangan.
“Kalau dulu (KUHAP lama) pembuktian berdasarkan petunjuk, kalau sekarang penilaian hakim dalam persidangan. Penilaian hakim ini berdasar keterkaitan bukti-bukti yang lain,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :