Klaim Politisasi Tak Relevan, Hakim Diyakini Fokus Uji Bukti Dakwaan Korupsi Nadiem

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:52 WIB
loading...
Klaim Politisasi Tak...
Pakar Hukum dari Unsoed Purwokerto Hibnu Nugroho menilai narasi politisasi yang muncul terkait perkara Nadiem Makarim tidak akan mempengaruhi persidangan. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Narasi kriminalisasi atau politisasi yang belakangan muncul terkait perkara Nadiem Makarim tidak akan mempengaruhi proses persidangan. Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho.

Hibnu berpendapat, hakim dan jaksa bakal tetap berfokus pada pembuktian dakwaan yang kini telah memasuki tahap krusial. Dia menilai sah-sah saja jika pihak Nadiem berupaya membangun opini seolah kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu serupa dengan kasus Tom Lembong.

Baca juga: Nadiem Kecewa Eksepsi Ditolak: Bukan Keputusan yang Saya Harapkan

Akan tetapi, penilaian itu tetap harus diuji secara hukum di ruang sidang. “Itu sah-sah aja. Tapi saya kira hakim maupun jaksa akan fokus pada pembuktian yang ada. Bahwa ini (kasus Nadiem) adalah perkara hukum bukan politik. Bicara hukum adalah bicara bukti,” ujar Hibnu, Jumat (16/1/2026).



Ia menyampaikan hal itu menanggapi beredarnya konten di media sosial yang menyebut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook merupakan bentuk politisasi.

Nadiem saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Hibnu berpandangan bahwa eksepsi Nadiem yang menyebut dakwaan jaksa kabur tidak dapat serta-merta dianggap benar. Apalagi, eksepsi tersebut telah ditolak majelis hakim, sehingga perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Hibnu menuturkan, dalam tahap pembuktian, nilai suatu alat bukti ditentukan oleh keterkaitannya dengan alat bukti lain serta keterangan yang saling menguatkan. “Di mana bukti itu bernilai kalau antara bukti satu selaras dengan bukti yang lain, antara bukti satu dengan keterangan yang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, alat bukti yang diajukan dalam persidangan tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca secara utuh dan berkesinambungan. Terkait dugaan jaksa mengenai adanya keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dengan pengadaan laptop Chromebook, Hibnu menilai pembuktiannya memang memerlukan proses yang panjang dan menyeluruh.

“Pembuktiannya tidak hanya dari kejadian saat ini, tetapi juga waktu sebelumnya (ada peristiwa investasi Google ke Gojek), juga nanti akan dimintakan keterangan dari Gojek dan sebagainya. Jadi untuk menyimpulkannya perlu proses panjang,” ujar dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto tersebut.

Selain itu, Hibnu mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, hakim memiliki kewenangan lebih luas dalam menilai pembuktian di persidangan.

“Kalau dulu (KUHAP lama) pembuktian berdasarkan petunjuk, kalau sekarang penilaian hakim dalam persidangan. Penilaian hakim ini berdasar keterkaitan bukti-bukti yang lain,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Meidra Idol Ternyata...
Meidra Idol Ternyata Tomboy dan Belum Pernah Pacaran
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved