Hakim Ad Hoc Hentikan Mogok Sidang Nasional setelah RDP Bareng DPR
Jum'at, 16 Januari 2026 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
FSHA menegaskan perjuangan hak tidak boleh keluar dari koridor hukum dan etika peradilan. Dalam imbauannya, organisasi ini meminta agar setiap bentuk aksi nasional dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, menjunjung profesionalisme, serta tetap berkomitmen pada pelayanan hukum kepada masyarakat.
FSHA juga menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan. Hakim Ad Hoc sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman tetap terikat pada nilai-nilai etika profesi yang menuntut sikap independen, berintegritas, dan bertanggung jawab.
"Karena itu, setiap langkah kolektif harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap peradilan," ujar Ade.
Aksi mogok sidang nasional Hakim Ad Hoc menjadi penanda adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan di tubuh peradilan. Melalui imbauan ini, FSHA Indonesia berharap pemerintah dan Mahkamah Agung merespons tuntutan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 secara adil dan proporsional agar keberlanjutan serta integritas proses peradilan di Indonesia tetap terjaga.
FSHA juga menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan. Hakim Ad Hoc sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman tetap terikat pada nilai-nilai etika profesi yang menuntut sikap independen, berintegritas, dan bertanggung jawab.
"Karena itu, setiap langkah kolektif harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap peradilan," ujar Ade.
Aksi mogok sidang nasional Hakim Ad Hoc menjadi penanda adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan di tubuh peradilan. Melalui imbauan ini, FSHA Indonesia berharap pemerintah dan Mahkamah Agung merespons tuntutan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 secara adil dan proporsional agar keberlanjutan serta integritas proses peradilan di Indonesia tetap terjaga.
(jon)
Lihat Juga :