Hakim Ad Hoc Hentikan Mogok Sidang Nasional setelah RDP Bareng DPR
Jum'at, 16 Januari 2026 - 16:44 WIB
loading...
Hakim Ad Hoc diminta menghentikan mogok sidang nasional. Imbauan tersebut usai dilakukannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Indonesia atau (FSHA) dengan Komisi III DPR RI. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Hakim Ad Hoc diminta menghentikan mogok sidang nasional. Imbauan tersebut usai dilakukannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Indonesia atau (FSHA) dengan Komisi III DPR RI.
"Sehubungan telah dilaksanakannya RDPU dengan Komisi III DPR RI, mencermati progres Perpres Nomor 5 Tahun 2013 dan kesepakatan dalam RDP, maka FSHA mengimbau seluruh Hakim Ad Hoc di Indonesia untuk menghentikan seluruh aksi," ujar Juru Bicara FSHA Indonesia Ade Darusalam, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Rencana Hakim Ad Hoc Mogok, Mensesneg: Gaji Bakal Naik, Ada Penanganan Khusus
Pihaknya mengapresiasi pemerintah, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi III DPR yang merespons cepat tuntutan dari para Hakim Ad Hoc di Indonesia. "Semoga hasilnya sesuai harapan Hakim Ad Hoc di seluruh Indonesia," katanya.
Diketahui, Komisi III DPR menggelar RDPU bersama FSHA, Rabu 14 Januari 2026. Kegiatan itu mendengar seluruh aspirasi dan tuntutan para Hakim AdHoc.
Sebelumnya, FSHA mengeluarkan imbauan agar rencana aksi nasional para Hakim Ad Hoc tetap dilaksanakan secara tertib, profesional, dan beretika. Aksi mogok sidang rencananya dimulai pada 12 hingga 21 Januari 2026.
Seruan tersebut muncul dari keresahan bersama atas belum terjawabnya persoalan kesejahteraan Hakim Ad Hoc yang selama ini bekerja dalam beban tanggung jawab tinggi, namun belum memperoleh perlindungan hak keuangan dan fasilitas yang memadai.
FSHA menegaskan perjuangan hak tidak boleh keluar dari koridor hukum dan etika peradilan. Dalam imbauannya, organisasi ini meminta agar setiap bentuk aksi nasional dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, menjunjung profesionalisme, serta tetap berkomitmen pada pelayanan hukum kepada masyarakat.
FSHA juga menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan. Hakim Ad Hoc sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman tetap terikat pada nilai-nilai etika profesi yang menuntut sikap independen, berintegritas, dan bertanggung jawab.
"Karena itu, setiap langkah kolektif harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap peradilan," ujar Ade.
Aksi mogok sidang nasional Hakim Ad Hoc menjadi penanda adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan di tubuh peradilan. Melalui imbauan ini, FSHA Indonesia berharap pemerintah dan Mahkamah Agung merespons tuntutan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 secara adil dan proporsional agar keberlanjutan serta integritas proses peradilan di Indonesia tetap terjaga.
"Sehubungan telah dilaksanakannya RDPU dengan Komisi III DPR RI, mencermati progres Perpres Nomor 5 Tahun 2013 dan kesepakatan dalam RDP, maka FSHA mengimbau seluruh Hakim Ad Hoc di Indonesia untuk menghentikan seluruh aksi," ujar Juru Bicara FSHA Indonesia Ade Darusalam, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Rencana Hakim Ad Hoc Mogok, Mensesneg: Gaji Bakal Naik, Ada Penanganan Khusus
Pihaknya mengapresiasi pemerintah, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi III DPR yang merespons cepat tuntutan dari para Hakim Ad Hoc di Indonesia. "Semoga hasilnya sesuai harapan Hakim Ad Hoc di seluruh Indonesia," katanya.
Diketahui, Komisi III DPR menggelar RDPU bersama FSHA, Rabu 14 Januari 2026. Kegiatan itu mendengar seluruh aspirasi dan tuntutan para Hakim AdHoc.
Sebelumnya, FSHA mengeluarkan imbauan agar rencana aksi nasional para Hakim Ad Hoc tetap dilaksanakan secara tertib, profesional, dan beretika. Aksi mogok sidang rencananya dimulai pada 12 hingga 21 Januari 2026.
Seruan tersebut muncul dari keresahan bersama atas belum terjawabnya persoalan kesejahteraan Hakim Ad Hoc yang selama ini bekerja dalam beban tanggung jawab tinggi, namun belum memperoleh perlindungan hak keuangan dan fasilitas yang memadai.
FSHA menegaskan perjuangan hak tidak boleh keluar dari koridor hukum dan etika peradilan. Dalam imbauannya, organisasi ini meminta agar setiap bentuk aksi nasional dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, menjunjung profesionalisme, serta tetap berkomitmen pada pelayanan hukum kepada masyarakat.
FSHA juga menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan. Hakim Ad Hoc sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman tetap terikat pada nilai-nilai etika profesi yang menuntut sikap independen, berintegritas, dan bertanggung jawab.
"Karena itu, setiap langkah kolektif harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap peradilan," ujar Ade.
Aksi mogok sidang nasional Hakim Ad Hoc menjadi penanda adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan di tubuh peradilan. Melalui imbauan ini, FSHA Indonesia berharap pemerintah dan Mahkamah Agung merespons tuntutan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 secara adil dan proporsional agar keberlanjutan serta integritas proses peradilan di Indonesia tetap terjaga.
(jon)
Lihat Juga :