Pelibatan TNI Tangani Terorisme Bentuk Kesiapan Pertahanan Menjaga Kedaulatan Negara
Kamis, 15 Januari 2026 - 22:43 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam doktrin pertahanan, pendekatan ini dikenal sebagai defence in depth, di mana militer berfungsi sebagai instrumen terakhir untuk menjaga keutuhan negara ketika mekanisme sipil menghadapi keterbatasan structural,” katanya.
Secara prinsipil, negara berdaulat memiliki hak untuk menggunakan seluruh instrumen kekuasaannya guna mempertahankan eksistensi nasional. Terorisme yang menyerang warga negara, simbol negara, atau objek vital strategis merupakan bentuk tantangan langsung terhadap kedaulatan.
“Ketiadaan dasar hukum pelibatan TNI justru berpotensi melemahkan kedaulatan negara, karena respons menjadi lamban dan tidak terkoordinasi,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Perpres berfungsi sebagai kerangka hukum preventif, bukan legitimasi penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang. Meski demikian, pelibatan TNI harus tetap berada dalam koridor keputusan politik negara dengan kendali sipil penuh. Penugasan TNI harus bersifat: terbatas dan terukur, berbasis eskalasi ancaman, berada di bawah otoritas Presiden, serta tidak meniadakan proses hukum sipil.
Dengan desain kebijakan yang tepat, pelibatan TNI tidak identik dengan kebangkitan dwifungsi, melainkan manifestasi negara demokratis yang adaptif terhadap ancaman modern.
“Rencana Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mencerminkan kebutuhan negara untuk memiliki fleksibilitas strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan. Keberadaan satuan-satuan antiteror TNI menunjukkan bahwa secara institusional, TNI bukan aktor asing dalam isu ini,” upaparnya.
Perdebatan publik seharusnya diarahkan bukan pada dikotomi militer versus polisi, melainkan pada bagaimana negara merancang mekanisme kolaborasi yang efektif, akuntabel, dan tetap demokratis. Di situlah keseimbangan antara keamanan dan kebebasan diuji.
Secara prinsipil, negara berdaulat memiliki hak untuk menggunakan seluruh instrumen kekuasaannya guna mempertahankan eksistensi nasional. Terorisme yang menyerang warga negara, simbol negara, atau objek vital strategis merupakan bentuk tantangan langsung terhadap kedaulatan.
“Ketiadaan dasar hukum pelibatan TNI justru berpotensi melemahkan kedaulatan negara, karena respons menjadi lamban dan tidak terkoordinasi,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Perpres berfungsi sebagai kerangka hukum preventif, bukan legitimasi penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang. Meski demikian, pelibatan TNI harus tetap berada dalam koridor keputusan politik negara dengan kendali sipil penuh. Penugasan TNI harus bersifat: terbatas dan terukur, berbasis eskalasi ancaman, berada di bawah otoritas Presiden, serta tidak meniadakan proses hukum sipil.
Dengan desain kebijakan yang tepat, pelibatan TNI tidak identik dengan kebangkitan dwifungsi, melainkan manifestasi negara demokratis yang adaptif terhadap ancaman modern.
“Rencana Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mencerminkan kebutuhan negara untuk memiliki fleksibilitas strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan. Keberadaan satuan-satuan antiteror TNI menunjukkan bahwa secara institusional, TNI bukan aktor asing dalam isu ini,” upaparnya.
Perdebatan publik seharusnya diarahkan bukan pada dikotomi militer versus polisi, melainkan pada bagaimana negara merancang mekanisme kolaborasi yang efektif, akuntabel, dan tetap demokratis. Di situlah keseimbangan antara keamanan dan kebebasan diuji.
(cip)
Lihat Juga :