Pelibatan TNI Tangani Terorisme Bentuk Kesiapan Pertahanan Menjaga Kedaulatan Negara

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:43 WIB
loading...
Pelibatan TNI Tangani...
Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari UNAS Selamat Ginting menilai, pelibatan TNI tangani terorisme bentuk kesiapan pertahanan dalam menjaga kedaulatan negara. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme merupakan bentuk penegakan kedaulatan negara. Sebab terorisme modern bukan lagi sekadar aksi kriminal, melainkan telah berkembang menjadi ancaman bersenjata terorganisasi, lintas wilayah, dan berpotensi mengganggu kedaulatan negara.

“Dalam konteks inilah, pelibatan TNI perlu dibaca sebagai bagian dari arsitektur pertahanan negara, bukan sebagai langkah militerisasi keamanan dalam negeri,” ujar Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting, Kamis (15/1/2026). .

Dalam perspektif pertahanan, kata dia, terorisme memiliki karakter asimetris yakni, aktor non-negara, struktur sel tertutup, penggunaan senjata mematikan, serta kemampuan memanfaatkan celah geografis dan sosial. Pada kondisi tertentu, terorisme dapat bertransformasi menyerupai insurgensi bersenjata skala rendah, terutama ketika beroperasi di wilayah terpencil, perbatasan, laut, atau objek vital strategis nasional.

Baca juga: Mensesneg: Draf Perpres TNI Soal Penanggulangan Terorisme Belum Final

“Ancaman dengan karakter semacam ini secara konseptual telah melampaui domain penegakan hukum konvensional,” katanya.

Negara membutuhkan instrumen yang tidak hanya mampu melakukan penindakan hukum, tetapi juga operasi tempur terbatas, penguasaan wilayah, dan respons cepat berintensitas tinggi, yang secara konstitusional merupakan tugas TNI.

Berbeda dengan anggapan bahwa TNI tidak memiliki kompetensi penanganan terorisme, faktanya TNI telah lama membangun satuan-satuan khusus dengan kemampuan antiteror tingkat tinggi, antara lain:

Pertama, Satuan 81 Kopassus TNI AD. Satuan ini dirancang untuk operasi kontra-teror darat dengan kemampuan infiltrasi, penindakan presisi, pembebasan sandera, dan operasi intelijen tempur.

“Karakteristik Satuan 81 relevan untuk menghadapi kelompok teror bersenjata yang beroperasi di medan sulit seperti hutan dan pegunungan,” ucapnya.

Lihat video: Pasukan Khusus TNI Sukses Lumpuhkan Kelompok Teroris


Kedua, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) TNI AL. Dia menilai, Denjaka memiliki spesialisasi penanganan terorisme maritim, termasuk pembajakan kapal, serangan terhadap pelabuhan, instalasi lepas pantai, dan jalur laut strategis.

“Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, terorisme maritim merupakan ancaman nyata terhadap kedaulatan dan keamanan ekonomi nasional,” katanya.

Ketiga, Satuan Bravo 90 TNI AU. Satuan ini berfokus pada penanggulangan terorisme udara, termasuk pembajakan pesawat dan pengamanan objek vital udara. Ancaman terhadap penerbangan sipil dan pangkalan udara memiliki implikasi langsung terhadap citra dan kedaulatan negara di mata internasional.

“Keberadaan satuan-satuan ini menunjukkan bahwa secara doktrinal dan operasional, TNI telah menyiapkan kapasitas anti-teror yang bersifat khusus, presisi, dan terbatas, bukan operasi militer konvensional berskala besar,” katanya.

Dari sudut pandang pertahanan keamanan, sambung dia, Perpres bukanlah upaya menggantikan peran Polri, melainkan menyediakan opsi negara dalam kondisi eskalatif.

Polri tetap menjadi aktor utama dalam penegakan hukum, penyelidikan, dan proses peradilan. Namun ketika terorisme berkembang menjadi ancaman bersenjata yang mengganggu stabilitas nasional atau objek vital strategis, negara membutuhkan lapis kekuatan tambahan.

“Dalam doktrin pertahanan, pendekatan ini dikenal sebagai defence in depth, di mana militer berfungsi sebagai instrumen terakhir untuk menjaga keutuhan negara ketika mekanisme sipil menghadapi keterbatasan structural,” katanya.

Secara prinsipil, negara berdaulat memiliki hak untuk menggunakan seluruh instrumen kekuasaannya guna mempertahankan eksistensi nasional. Terorisme yang menyerang warga negara, simbol negara, atau objek vital strategis merupakan bentuk tantangan langsung terhadap kedaulatan.

“Ketiadaan dasar hukum pelibatan TNI justru berpotensi melemahkan kedaulatan negara, karena respons menjadi lamban dan tidak terkoordinasi,” tegasnya.

Dalam konteks ini, Perpres berfungsi sebagai kerangka hukum preventif, bukan legitimasi penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang. Meski demikian, pelibatan TNI harus tetap berada dalam koridor keputusan politik negara dengan kendali sipil penuh. Penugasan TNI harus bersifat: terbatas dan terukur, berbasis eskalasi ancaman, berada di bawah otoritas Presiden, serta tidak meniadakan proses hukum sipil.

Dengan desain kebijakan yang tepat, pelibatan TNI tidak identik dengan kebangkitan dwifungsi, melainkan manifestasi negara demokratis yang adaptif terhadap ancaman modern.

“Rencana Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mencerminkan kebutuhan negara untuk memiliki fleksibilitas strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan. Keberadaan satuan-satuan antiteror TNI menunjukkan bahwa secara institusional, TNI bukan aktor asing dalam isu ini,” upaparnya.

Perdebatan publik seharusnya diarahkan bukan pada dikotomi militer versus polisi, melainkan pada bagaimana negara merancang mekanisme kolaborasi yang efektif, akuntabel, dan tetap demokratis. Di situlah keseimbangan antara keamanan dan kebebasan diuji.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Pemerintahan Prabowo...
Pemerintahan Prabowo Dipastikan Mampu Hadapi Gejolak Ekonomi
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Seskab Teddy: Langit...
Seskab Teddy: Langit Indonesia Harus Aman, Kedaulatan Tidak Bisa Ditawar
ART Indonesia-AS Dinilai...
ART Indonesia-AS Dinilai Asimetris dan Berisiko pada Kedaulatan Ekonomi
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Unhan RI Cetak Lulusan...
Unhan RI Cetak Lulusan Siap Jaga Kedaulatan Negara
Rekomendasi
Volkswagen Group Disinyalir...
Volkswagen Group Disinyalir Akan Menjual Ducati?
MICoCS 2026: Akademisi...
MICoCS 2026: Akademisi Dunia Kupas Tantangan AI bagi Industri Media dan Komunikasi
Aturan Tutup Mulut FIFA...
Aturan Tutup Mulut FIFA Kembali Makan Korban
Berita Terkini
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
Forum GPI4 di Peru,...
Forum GPI4 di Peru, Indonesia Tegaskan Komitmen Lindungi Gambut Dunia
Prabowo: Polri Harus...
Prabowo: Polri Harus Hadir Melindungi, Melayani, dan Mengabdi kepada Rakyat
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved