Menteri LH Tetapkan Status Darurat Sampah Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan data terbaru KLH/BPLH, tingkat pengelolaan sampah nasional saat ini baru menyentuh angka 24%, sebuah gap yang sangat lebar dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61% pada tahap antara dan mencapai target ambisius 100% sampah terkelola sepenuhnya pada 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.
Baca juga: Benyamin Davnie: Kami Berpacu dengan Waktu Benahi Sampah Tangsel
"Diperlukan keberanian politik dan sinergi dari pemerintah daerah, khususnya DPRD, untuk menghadirkan solusi konkret di wilayah masing-masing melalui pemberdayaan masyarakat dan transformasi ekonomi sirkular," tutur Menteri Hanif di hadapan ratusan perwakilan legislatif daerah lagi.
Hanif menambahkan, langkah ini diperkuat dengan landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang memosisikan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang sehat. Dia pun mengingatkan kembali mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah memberikan wewenang penuh kepada daerah untuk melakukan inovasi pengelolaan.
Maka itu, Hanif mendorong DPRD untuk tidak ragu dalam melakukan penguatan peraturan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta memperketat pengawasan terhadap implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak.
Baca juga: Benyamin Davnie: Kami Berpacu dengan Waktu Benahi Sampah Tangsel
"Diperlukan keberanian politik dan sinergi dari pemerintah daerah, khususnya DPRD, untuk menghadirkan solusi konkret di wilayah masing-masing melalui pemberdayaan masyarakat dan transformasi ekonomi sirkular," tutur Menteri Hanif di hadapan ratusan perwakilan legislatif daerah lagi.
Hanif menambahkan, langkah ini diperkuat dengan landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang memosisikan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang sehat. Dia pun mengingatkan kembali mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah memberikan wewenang penuh kepada daerah untuk melakukan inovasi pengelolaan.
Maka itu, Hanif mendorong DPRD untuk tidak ragu dalam melakukan penguatan peraturan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta memperketat pengawasan terhadap implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak.
(cip)
Lihat Juga :