Menteri LH Tetapkan Status Darurat Sampah Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:04 WIB
loading...
Menteri LH Tetapkan...
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menetapkan status darurat sampah nasional. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merespons krisis pengelolaan sampah yang kian mengkhawatirkan di tingkat daerah. KLH mendorong pemerintah daerah untuk perkuat anggaran.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menetapkan status darurat sampah nasional sebagai bagian dari respons terhadap triple planetary crisis.

"Target nasional kita sangat jelas, yaitu 100% sampah terkelola pada tahun 2029. Namun faktanya, saat ini baru sekitar 24% yang berhasil kita kelola secara benar. Ini sinyal merah yang menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dipikul oleh pemerintah pusat," ujar Hanif dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Kementerian LH Setop Kegiatan Perusahaan di DAS Batang Toru, Ada Tambang Emas hingga Kelapa Sawit

Rapat koordinasi itu menjadi forum strategis yang dirancang untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, memastikan isu lingkungan bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan prioritas utama dalam pelayanan publik. Dalam kesempatan itu, Hanif menekankan kondisi di lapangan menunjukkan banyak kabupaten dan kota belum mampu mengimbangi laju timbulan sampah yang mencapai 143.824 ton per hari.

Berdasarkan data terbaru KLH/BPLH, tingkat pengelolaan sampah nasional saat ini baru menyentuh angka 24%, sebuah gap yang sangat lebar dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61% pada tahap antara dan mencapai target ambisius 100% sampah terkelola sepenuhnya pada 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.

Baca juga: Benyamin Davnie: Kami Berpacu dengan Waktu Benahi Sampah Tangsel

"Diperlukan keberanian politik dan sinergi dari pemerintah daerah, khususnya DPRD, untuk menghadirkan solusi konkret di wilayah masing-masing melalui pemberdayaan masyarakat dan transformasi ekonomi sirkular," tutur Menteri Hanif di hadapan ratusan perwakilan legislatif daerah lagi.

Hanif menambahkan, langkah ini diperkuat dengan landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang memosisikan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang sehat. Dia pun mengingatkan kembali mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah memberikan wewenang penuh kepada daerah untuk melakukan inovasi pengelolaan.

Maka itu, Hanif mendorong DPRD untuk tidak ragu dalam melakukan penguatan peraturan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta memperketat pengawasan terhadap implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
Dialog Terbuka Presiden...
Dialog Terbuka Presiden Prabowo Perlu Diperluas ke Kementerian hingga Pemda
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Kemendagri: Permendagri...
Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Rekomendasi
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved