Uji Materi Pasal 304 KUHD terkait Klaim Asuransi Didaftarkan ke MK

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WIB
loading...
A A A
Pasal tersebut sama sekali tidak memerintahkan agar syarat dan prosedur klaim diatur secara final dan tertutup di dalam polis. Hal ini memberikan keleluasaan berlebihan kepada perusahaan asuransi untuk menyisipkan klausul terbuka dan menambah persyaratan klaim di luar kesepakatan.

Pemohon mendalilkan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan harta benda. Premi yang telah dibayarkan tertanggung dinilai sebagai pengorbanan harta benda yang seharusnya dilindungi oleh negara melalui norma hukum yang jelas dan efektif. Baca juga: UU TNI dan UU Polri Paling Banyak Digugat ke MK

Melalui uji materi ini, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib memuat syarat klaim yang ditentukan secara final dan rigid. Dengan demikian tidak dapat ditambah atau ditafsirkan secara sepihak oleh penanggung.

Pemohon berharap perkara ini dapat menjadi momentum koreksi konstitusional terhadap praktik perasuransian di Indonesia. Sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi pemegang polis dan penerima manfaat agar tidak lagi berada dalam posisi lemah ketika memperjuangkan hak klaimnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
MPMInsurance Bayar Klaim...
MPMInsurance Bayar Klaim Properti Rp1,2 Miliar Akibat Cuaca Ekstrem
Rekomendasi
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved