Bawaslu Sebut KPU Wajib Jalankan Rekomendasi Pemberian Sanksi Administratif

Rabu, 16 September 2020 - 15:39 WIB
loading...
Bawaslu Sebut KPU Wajib...
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan penanganan pelanggaran administrasi Pilkada Serentak 2020 berbeda dengan mekanisme hasil putusan penanganan pelanggaran Pemilu 2019. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), Abhan mengatakan penanganan pelanggaran administrasi Pilkada Serentak 2020 berbeda dengan mekanisme hasil putusan penanganan pelanggaran Pemilu 2019. Meski begitu, dia memastikan rekomendasi Bawaslu daerah dalam pilkada wajib dilaksanakan KPU setingkat.

Awalnya, Abhan menjelaskan penanganan pelanggaran adminitrasi pada Pemilu 2019 lalu melalui mekanisme ajudikasi dan melahirkan produk putusan. Sedangkan, untuk pilkada hasilnya berupa rekomendasi kepada KPU atau peserta pemilihan untuk ditindaklanjuti. (Baca juga: DPR: Pilkada Harus Jadi Ajang Peningkatan Disiplin Protokol Covid-19)

"Beda dengan UU Pemilu 7/2017 yang menjadi dasar pileg dan pilpres, semua produknya adalah putusan, lewat ajudikasi. Tetapi ranah pelanggaran administrasi pilkada ini melalui mekanisme klarifikasi dan kajian yang hasilnya adalah rekomendasi (berdasarkan UU Pilkada 10/2016)," ujar Abhan saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9/2020)

Dia melanjutkan Bawaslu adalah lembaga yang berwenang menangani dan menilai ada tidaknya pelanggaran pemilihan atas temuan atau laporan masyarakat dengan mekanisme Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 14 Tahun 2017. Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, lanjutnya, telah melalui tahap klarifikasi dan kajian untuk memastikan kebenaran formil maupun materiil atas objek pelanggaran adminitrasi terpenuhi. "Sehingga rekomendasi sebagaimana norma UU 10 Tahun 2016 bersifat mengikat, maka wajib ditindaklanjuti," tegas dia.

"Terkait fungsi penangan pelanggaran Bawaslu punya kewenangan dua hal, yaitu pelanggaran yang sifatnya administratif dan pidana. Ketika penanganan pelanggaran administratif, Bawaslu pada hasilnya di dalam pilkada ini berupa rekomendasi kepada KPU maupun peserta. Hukumnya wajib untuk ditindaklanjuti meskipun bukan putusan," sambungnya.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Pilkada 10 Tahun 2016 pada Pasal 10 poin B1 dinyatakan KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan (pilkada). Pasal 139 Ayat (2) UU Pilkada 10/2016 disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Kabupaten/Kota dan pada Ayat (3) disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (Baca juga: Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan, Kemendagri: Pilkada Tetap Berjalan)

Masa bagi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima. Apabila KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta pemilihan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, akan diberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Pecahkan Rekor Piala...
Pecahkan Rekor Piala Dunia, Gol Bersejarah Lionel Messi Tuai Perdebatan
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
5 Poin Penting Perundingan...
5 Poin Penting Perundingan Damai Iran-AS Putaran Pertama, dari Pencairan Aset hingga Lebanon
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved