Membela Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi Pancasila: Tolak Pilkada DPRD

Kamis, 08 Januari 2026 - 16:30 WIB
loading...
A A A
Suara rakyat di bilik suara merupakan ekspresi kehendak kolektif yang sah dan setara nilainya dengan permusyawaratan formal. Mengalihkan hak memilih kepala daerah kepada DPRD sama artinya dengan mengerdilkan rakyat menjadi penonton dalam arena politik yang seharusnya mereka miliki.

Lebih jauh, pilkada langsung mencerminkan Sila Kelima Pancasila tentang keadilan sosial, karena setiap warga negara—tanpa memandang kelas, status ekonomi, atau afiliasi politik—memiliki hak yang sama untuk menentukan pemimpinnya. Pemilihan melalui DPRD justru berpotensi menciptakan ketimpangan akses kekuasaan, di mana suara rakyat digantikan oleh kalkulasi politik dan transaksi elite.

Dari sisi konstitusional, landasan pilkada langsung bersifat tegas dan tidak ambigu. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Prinsip ini bukan norma deklaratif, melainkan asas fundamental penyelenggaraan negara.

Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Dalam praktik ketatanegaraan pasca-Reformasi, frasa “demokratis” telah ditafsirkan secara progresif sebagai pemilihan langsung demi menjamin partisipasi rakyat yang bebas, setara, dan bermakna.

Jaminan konstitusional ini diperkuat oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pilkada langsung membuka ruang bagi calon independen, figur lokal, dan representasi alternatif di luar dominasi struktur partai politik.

Sebaliknya, mekanisme pemilihan melalui DPRD berisiko menutup akses tersebut dan mengonsentrasikan kekuasaan pada elite partai dan parlemen daerah. Dari perspektif tata kelola pemerintahan, pilkada langsung menghasilkan legitimasi politik yang jauh lebih kuat.

Kepala daerah yang memperoleh mandat langsung dari rakyat memiliki dasar kepercayaan publik yang jelas, sehingga lebih stabil dalam menjalankan kebijakan strategis dan menghadapi tekanan politik. Akuntabilitas dalam sistem ini bersifat langsung dan vertikal: pemimpin bertanggung jawab kepada rakyat, bukan kepada DPRD sebagai pemilihnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Peringatan Hari Lahir...
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Yuke Yurike Ajak Generasi Muda Perkuat Rasa Cinta Tanah Air
Rekomendasi
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Resmi Kolaborasi dengan...
Resmi Kolaborasi dengan MNC Group untuk Piala AFF 2026, Reza Arap: Saya Merasa Sangat Terhormat
Iran Tak Punya Rencana...
Iran Tak Punya Rencana Negosiasi dan akan Terus Balas Serangan AS
Berita Terkini
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved