DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Sabtu, 03 Januari 2026 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
"Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi begitu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik," kata Habiburokhman.
Sementara, klausul pengaman kedua diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf C. Klausul ini mengatur hakim agar menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
"Jika sikap batin terdakwa mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut," ujarnya.
Tak hanya itu, klausul pengaman juga ada di Pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
"Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa," ungkapnya.
Sementara, klausul pengaman kedua diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf C. Klausul ini mengatur hakim agar menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
"Jika sikap batin terdakwa mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut," ujarnya.
Tak hanya itu, klausul pengaman juga ada di Pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
"Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa," ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :