Hukuman Najib Razak: Preseden Regional dan Refleksi Negara Hukum
Senin, 29 Desember 2025 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 memperketat unsur kerugian negara, namun tidak menutup kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, hukum Indonesia menyediakan mekanisme evaluasi pasca-jabatan yang bersifat selektif dan proporsional, bukan represif.
Pengalaman regional menunjukkan bahwa perlindungan politik pasca-kekuasaan bukan jaminan mutlak terhadap akuntabilitas hukum. Ketika legitimasi publik melemah dan tuntutan transparansi menguat, ruang bagi penegakan hukum cenderung terbuka. Namun dalam negara hukum, dinamika tersebut harus selalu ditempatkan dalam koridor institusional, agar hukum tidak berubah menjadi instrumen balas dendam politik.
Perbedaan fundamental antara kasus Najib Razak dan konteks Indonesia terletak pada keberadaan niat jahat personal. Preseden Malaysia bukan peringatan tentang kriminalisasi pembangunan, melainkan pengingat bahwa kekuasaan politik—dalam bentuk apa pun—tidak pernah sepenuhnya berada di luar jangkauan hukum.
Ujian sejati demokrasi Indonesia tidak terletak pada seberapa besar pembangunan dilakukan, melainkan pada seberapa dewasa negara mengelola akuntabilitas kekuasaan setelah kekuasaan itu berakhir. Di titik itulah supremasi hukum diuji: bukan untuk menghukum kebijakan secara serampangan, tetapi untuk memastikan bahwa kekuasaan selalu tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Pengalaman regional menunjukkan bahwa perlindungan politik pasca-kekuasaan bukan jaminan mutlak terhadap akuntabilitas hukum. Ketika legitimasi publik melemah dan tuntutan transparansi menguat, ruang bagi penegakan hukum cenderung terbuka. Namun dalam negara hukum, dinamika tersebut harus selalu ditempatkan dalam koridor institusional, agar hukum tidak berubah menjadi instrumen balas dendam politik.
Perbedaan fundamental antara kasus Najib Razak dan konteks Indonesia terletak pada keberadaan niat jahat personal. Preseden Malaysia bukan peringatan tentang kriminalisasi pembangunan, melainkan pengingat bahwa kekuasaan politik—dalam bentuk apa pun—tidak pernah sepenuhnya berada di luar jangkauan hukum.
Ujian sejati demokrasi Indonesia tidak terletak pada seberapa besar pembangunan dilakukan, melainkan pada seberapa dewasa negara mengelola akuntabilitas kekuasaan setelah kekuasaan itu berakhir. Di titik itulah supremasi hukum diuji: bukan untuk menghukum kebijakan secara serampangan, tetapi untuk memastikan bahwa kekuasaan selalu tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
(poe)
Lihat Juga :