Hukuman Najib Razak: Preseden Regional dan Refleksi Negara Hukum

Senin, 29 Desember 2025 - 16:49 WIB
loading...
Hukuman Najib Razak:...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law). Foto/Dok. SindoNews
A A A
Firman Tendry Masengi
Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute
(Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law)

PUTUSAN pengadilan Malaysia pada penghujung Desember 2025 yang menjatuhkan tambahan hukuman pidana kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak merupakan peristiwa penting dalam lanskap penegakan hukum Asia Tenggara. Putusan tersebut bukan semata-mata akhir dari sebuah perkara korupsi berskala besar, melainkan preseden regional yang menegaskan bekerjanya prinsip akuntabilitas dan transparansi kekuasaan dalam negara hukum modern.

Preseden ini relevan dibaca secara reflektif di Indonesia, bukan dalam kerangka analogi pidana langsung, melainkan sebagai pengingat bahwa kebijakan negara—termasuk kebijakan strategis—tidak pernah sepenuhnya berada di luar jangkauan evaluasi hukum. Dalam perspektif konstitusional, setiap penggunaan kewenangan publik selalu tunduk pada prinsip pertanggungjawaban, baik secara politik, administratif, maupun hukum.

Korupsi Sistemik dan Penyimpangan Fungsi Kebijakan Negara
Kasus Najib Razak mencerminkan bentuk ekstrem dari korupsi sistemik, ketika kebijakan negara secara sadar digunakan sebagai instrumen untuk menutupi kejahatan finansial personal. Dalam skandal 1MDB, kebijakan fiskal, proyek infrastruktur, dan relasi geopolitik tidak lagi berfungsi sebagai sarana pencapaian kepentingan umum, melainkan direduksi menjadi alat legitimasi dan kamuflase penjarahan dana publik.

Pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa kerusakan tata kelola hukum yang bersifat sistemik—meliputi pelemahan lembaga audit, intervensi terhadap penegak hukum, dan politisasi proses peradilan—dapat berlangsung dalam waktu lama. Namun, pengalaman yang sama juga memperlihatkan bahwa akuntabilitas hukum tidak pernah sepenuhnya hilang. Ia hanya tertunda hingga konfigurasi politik memungkinkan hukum bekerja secara independen.

Dalam konteks ini, preseden Najib menegaskan satu prinsip universal: kebijakan strategis negara yang disertai konflik kepentingan dan niat memperkaya diri (mens rea) dapat menjadi objek pertanggungjawaban pidana, sekalipun kebijakan tersebut sebelumnya dilindungi legitimasi politik.

Diskresi Negara dan Risiko Kebijakan di Indonesia
Dalam konteks Indonesia, refleksi atas preseden Malaysia harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Hingga kini, tidak terdapat temuan hukum yang menunjukkan adanya niat memperkaya diri secara personal dalam kebijakan pembangunan pada era Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, risiko hukum yang mungkin muncul tidak berada dalam ranah korupsi personal, melainkan dalam wilayah akuntabilitas penggunaan diskresi negara.

Diskresi dalam hukum administrasi bukanlah kewenangan tanpa batas. Ia diberikan untuk menjamin efektivitas pemerintahan, namun tetap dibatasi oleh tujuan pemberian kewenangan, asas kehati-hatian, transparansi, serta larangan penyimpangan tujuan (detournement de pouvoir). Dalam kerangka inilah kebijakan pembangunan strategis perlu ditempatkan: bukan sebagai objek kriminalisasi, melainkan sebagai objek evaluasi tata kelola.

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, misalnya, sering dijadikan rujukan dalam perdebatan publik. Pergeseran skema pembiayaan yang kemudian melibatkan instrumen keuangan negara secara normatif membuka ruang evaluasi hukum administrasi dan keuangan negara, terutama terkait proses pengambilan keputusan dan pengelolaan risiko fiskal. Evaluasi ini tidak identik dengan tuduhan kerugian negara, melainkan merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Yurisprudensi Nasional dan Batas Pertanggungjawaban
Yurisprudensi Indonesia telah membangun garis pembatas yang relatif jelas antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara BLBI menegaskan bahwa tidak setiap kebijakan yang keliru dapat dipidana. Sebaliknya, dalam perkara Bank Century dan Hambalang, pengadilan menunjukkan bahwa kebijakan dapat berimplikasi pidana apabila dijalankan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 memperketat unsur kerugian negara, namun tidak menutup kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, hukum Indonesia menyediakan mekanisme evaluasi pasca-jabatan yang bersifat selektif dan proporsional, bukan represif.

Pengalaman regional menunjukkan bahwa perlindungan politik pasca-kekuasaan bukan jaminan mutlak terhadap akuntabilitas hukum. Ketika legitimasi publik melemah dan tuntutan transparansi menguat, ruang bagi penegakan hukum cenderung terbuka. Namun dalam negara hukum, dinamika tersebut harus selalu ditempatkan dalam koridor institusional, agar hukum tidak berubah menjadi instrumen balas dendam politik.

Perbedaan fundamental antara kasus Najib Razak dan konteks Indonesia terletak pada keberadaan niat jahat personal. Preseden Malaysia bukan peringatan tentang kriminalisasi pembangunan, melainkan pengingat bahwa kekuasaan politik—dalam bentuk apa pun—tidak pernah sepenuhnya berada di luar jangkauan hukum.

Ujian sejati demokrasi Indonesia tidak terletak pada seberapa besar pembangunan dilakukan, melainkan pada seberapa dewasa negara mengelola akuntabilitas kekuasaan setelah kekuasaan itu berakhir. Di titik itulah supremasi hukum diuji: bukan untuk menghukum kebijakan secara serampangan, tetapi untuk memastikan bahwa kekuasaan selalu tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved