Meredam Kerentanan Ekonomi di Masa Pembatasan Sosial

Rabu, 16 September 2020 - 10:55 WIB
loading...
Meredam Kerentanan Ekonomi...
Sejalan dengan kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan kasus Covid-19 yang semakin tinggi, ACT berikhtiar mendampingi masyarakat prasejahtera
A A A
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid dua atau PSBB pengetatan per Selasa (14/9/2020). Kebijakan ini diberlakukan selama dua pekan hingga 27 September 2020. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, PSBB dijalankan dalam periode dua mingguan dan dapat diperpanjang.

Pada PSBB kali ini, pemerintah menerapkan pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan. Pemerintah juga melakukan pengendalian mobilitas dan rencana isolasi terkendali. Sejumlah sektor yang dilarang beroperasi atau ditutup secara penuh, meliputi sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik, dan tempat resepsi pernikahan.
Meredam Kerentanan Ekonomi di Masa Pembatasan Sosial

Sejalan dengan kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan kasus Covid-19 yang semakin tinggi, ACT berikhtiar mendampingi masyarakat prasejahtera di masa pembatasan sosial dengan terus menjalankan program kemanusiaan dalam bidang pangan, bantuan usaha, dan kesehatan. Di awal pandemi Covid-19, ACT telah mendampingi masyarakat prasejahtera melalui program Operasi Makan Gratis (OPG) bersama rumah makan. Selain pangan, ACT juga bergerak di bidang kesehatan misalnya, distribusi APD, edukasi kesehatan, dan apresiasi untuk keluarga paramedis.

Menurut Sosiolog Syaifudin, pemberlakuan PSBB kedua DKI Jakarta ini turut berimplikasi pada keadaan sosial dan ekonomi masyarakat prasejahtera. “Masyarakat prasejahtera ini banyak yang bekerja di sektor informal. Mereka menjual jasa atau berdagang yang bergantung pada pembelian masyarakat, dengan pemberlakuan PSBB, tentu akan mengurangi tingkat pendapatan mereka,” jelas Syaifudin.

Syaifudin melanjutkan, pada kondisi ini, lembaga swadaya nonpemerintah dapat berperan sebagai mitra pemerintah. Menurutnya, lembaga kemanusiaan kredibel yang memiliki akses mengelola donasi publik dapat membantu pemerintah menstimulus bantuan sosial untuk mengurangi kerentanan sosial yang bisa terjadi saat PSBB jilid dua ini.

Lembaga sosial masyarakat yang berakuntabilitas dan memiliki visi sosial juga dapat menyalurkan bantuan sosial. Hal ini, menurut Syaifudin, dapat mempercepat bantuan sampai ke masyarakat sekaligus membantu kinerja pemerintah yang tidak dipungkiri memiliki SDM terbatas.
Meredam Kerentanan Ekonomi di Masa Pembatasan Sosial

Syaifudin menambahkan, lembaga swadaya masyarakat juga bisa mengambil peran mandiri. “Melakukan penggalangan dana dari masyarakat yang kebetulan memiliki penghasilan ekonomi lebih atau tidak terlalu berdampak. Dana tersebut bisa dikelola melalui dana-dana filantropi dan bisa disalurkan untuk masyarakat terdampak pemberlakuan PSBB ini,” saran dosen UNJ itu.

Di sisi lain, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, mengatakan angka kemiskinan akan terus naik hingga September 2020, di mana pada Maret 2020 angka kemiskinan telah meningkat menjadi 26,42 persen akibat dampak pandemi Covid-19. Sementara itu, indikator lain juga mencatatkan penurunan.

Indeks kedalaman kemiskinan yang menggambarkan jarak rata-rata pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan mengalami kenaikan dari 1,5 menjadi 1,61 poin. Indeks keparahan kemiskinan yang mengukur ketimpangan pengeluaran antara penduduk miskin juga meningkat. Dari 0,36 poin menjadi 0,38 poin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petinggi ACT Habiskan...
Petinggi ACT Habiskan Rp138 Miliar dari Lion Air untuk Gaji sampai Danai Koperasi
Jaksa Sebut Petinggi...
Jaksa Sebut Petinggi ACT Gunakan Duit Rp117 Miliar di Luar Peruntukan
Polri Ungkap Ketum Koperasi...
Polri Ungkap Ketum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Rp10 Miliar dari ACT
Polri Sebut 4 Tersangka...
Polri Sebut 4 Tersangka ACT Sepakat Potong Dana Donasi Sebesar 20-30%
Polri Blokir 843 Rekening...
Polri Blokir 843 Rekening Terkait ACT, Sita Uang Rp11 Miliar
MUI Dukung Langkah Bareskrim...
MUI Dukung Langkah Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus ACT
MNC Life dan ACT Consulting...
MNC Life dan ACT Consulting Kolaborasi Membentuk Milenial Menjadi Pemimpin Masa Depan
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Bantuan, Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Presiden ACT Ahyudin...
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved