Menghindari Kebijakan Prematur

Senin, 29 Desember 2025 - 12:39 WIB
loading...
Menghindari Kebijakan...
Hendarman - Ketua Dewan Pakar JFAK INAKI/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok pribadi
A A A
Hendarman
Ketua Dewan Pakar JFAK INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Secara teoretis, salah satu faktor yang menentukan dalam perumusan kebijakan adalah tersedianya informasi yang relevan dengan kebijakan. Pentingnya data dan informasi dalam pembuatan kebijakan menjadi mazhab berbagai ahli kebijakan. Dunn (2003), misalnya, mengatakan bahwa analisis kebijakan publik sebagai "suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan mentransformasikan informasi yang relevan dengan kebijakan yang digunakan dalam lingkungan politik tertentu untuk memecahkan masalah-masalah kebijakan.

Aksioma tersebut mengindikasikan bahwa informasi menjadi prasyarat untuk dapat memecahkan masalah-masalah kebijakan. Pembuatan dan perumusan kebijakan bukan merupakan hal yang cenderung dapat dimudahkan tanpa adanya informasi yang sesuai dengan permasalahan. Dunn (2003), mengemukakan bahwa metodologi dalam perumusan sebuah kebijakan harus dapat memberikan informasi terhadap lima pertanyaan.

Pertama, yaitu “apakah masalah yang dihadapi?” Jawaban terhadap pertanyaan ini akan memberikan informasi tentang masalah-masalah kebijakan (policy problem). Kedua, yaitu “kebijakan-kebijakan apa yang telah dibuat untuk memecahkan masalah-masalah tersebut, baik pada masa sekarang maupun masa lalu, dan hasil-hasil apakah yang telah dicapai? Jawaban terhadap pertanyaan ini memberikan informasi tentang hasil-hasil kebijakan (policy outcomes).

Ketiga, yaitu “bagaimana nilai (tujuan yang diinginkan) dari hasil-hasil kebijakan tersebut dalam memecahkan masalah? Jawaban terhadap pertanyaan ini memberikan informasi tentang kinerja kebijakan (policy performance). Menurut Dunn (1994), policy performance adalah suatu tingkat (derajat) sampai di mana hasil suatu kebijakan membantu pencapaian suatu nilai (tujuan yang diinginkan). Kenyataannya, banyak masalah seringkali "tidak dapat dipecahkan", sehingga harus dicari cara-cara pemecahan yang baru, dirumuskan kembali masalahnya, dan kemungkinan suatu masalah itu "tidak dapat dipecahkan". Meskipun suatu masalah itu mungkin dapat dipecahkan atau tidak dapat dipecahkan, informasi tentang hasil-hasil kebijakan tetap diperlukan, terutama untuk meramalkan kebijakan yang akan datang.

Keempat, yaitu “alternatif-alternatif kebijakan apakah yang tersedia untuk masalah tersebut, dan apakah kemungkinan di masa depan?” Jawaban terhadap pertanyaan ini memberikan informasi tentang kebijakan di masa depan (policy futures). Dan kelima, yaitu “alternatif-alternatif tindakan apakah yang perlu dilakukan untuk memecahkan masalah tersebut?” Jawaban terhadap pertanyaan ini memberikan informasi tentang tindakan-tindakan kebijakan (policy actions/implementation) yang relatif dapat secara cepat dan strategis untuk memecahkan permasalahan

Suka atau tidak, perumusan kebijakan sesungguhnya sangat tergantung dari kualitas data dan informasi yang digunakan. Kualitas data memiliki implikasi yang penting dalam pengambilan data. Beberapa pandangan menganggap bahwa kualitas data ketika dinilai oleh pembuat keputusan yang menggunakannya, belum tentu dianggap sebagai bagian intrinsik, tetapi cenderung subyektif dan tergantung pada konteks. Artinya, dalam penyediaan proses metadata terdapat mekanisme yang memengaruhi penilaian pengguna akhir yaitu tergantung bagaimana data diperoleh, diproses, disimpan, dan disampaikan.
Kebijakan Prematur
Kebijakan menjadi payung hukum yang ditujukan untuk mengatasi isu atau masalah yang muncul. Kebijakan seyogianya didasarkan atas niat yang baik yaitu dapat menghindari kemungkinan timbulnya dampak yang semakin buruk dari waktu ke waktu. Namun, bukan tidak mungkin kebijakan yang dibuat menimbulkan sifat elitisme karena tidak mengoptimalkan keberadaan data dan informasi. Artinya kebijakan tidak begitu banyak mencerminkan keinginan rakyat tetapi keinginan para elite. Hal ini yang terkadang menimbulkan kesan bahwa kebijakan-kebijakan yang ditetapkan sekarang ini cenderung bersifat prematur. Juga munculnya ketidakpercayaan di masyarakat yang menganggap bahwa kebijakan prematur tersebut lebih karena aroganitas dari pemegang kebijakan agar dianggap berkinerja.

Yang harusnya difahami adalah perumusan kebijakan merupakan sebuah proses dan perilaku pengambilan keputusan yang sangat bergantung kepada metode, cara, dan pendekatan tertentu secara sistematis, teratur dan terarah. Gibson (2006) mengungkapkan beberapa faktor yang memengaruhi perilaku pengambilan keputusan. Ia mengatakan “teaching ethical decision making: designing a personal value portrait to ignite creativity and promote personal engagement in case method analysis”. Artinya, faktor perilaku memengaruhi pengambilan keputusan, termasuk etika, nilai, kepribadian, kecenderungan risiko, potensi disonansi, dan peningkatan komitmen. Faktor-faktor ini dapat memengaruhi cara individu mengevaluasi pilihan, membuat pilihan, dan berpotensi menyebabkan bias dalam keputusan mereka.

Bagaimana halnya dengan surat edaran yang baru-baru ini dikeluarkan oleh kementerian yang mengurusi kependudukan dan pembangunan keluarga dengan judul “Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah”. Kebijakan ini diyakini sebagai solusi terhadap isu fatherless di Indonesia. Isu ini terjadi tidak hanya ketika ayah secara fisik tidak hadir, tetapi juga mencakup kurang terlibatnya ayah secara emosional, meskipun masih tinggal bersama keluarga.

Beberapa fakta muncul pada saat kebijakan ini diterapkan terutama dampak emosional. Akibat sudah tidak memiliki ayah karena sudah meninggal atau sudah berpisah, ditemukan anak-anak yang merasa sedih dan minder. Akibatnya, mereka memutuskan untuk tidak mau datang ke sekolah. Ada juga anak yang datang ke sekolah tetapi menangis karena tidak didampingi ayahnya karena masalah pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja.

Ini dapat mengindikasikan bahwa kebijakan ini tampaknya kurang memperhitungkan secara saksama dampak negatif kebijakan, yang dikaji (mungkin) dampak positif saja dari sudut pandang pembuat kebijakan. Ditengarai bahwa keputusan untuk mengambil kebijakan ini juga agak mengabaikan realitas bahwa sebuah kebijakan tidak dapat berdiri sendiri. Dalam kaitan dengan imbauan kehadiran ayah ke sekolah, mungkin ada hal yang luput diperhatikan yaitu adanya peraturan lain termasuk yang berlaku pada lingkungan kerja ayah. Bukan tidak mungkin meminta kehadiran ayah ke sekolah merupakan sebuah kebijakan yang tidak selaras atau justru bertentangan. Akibatnya kebijakan yang tadinya diharapkan positif menjadi kontraproduktif.

Mungkin perlu juga dicermati ke depannya apakah memang isu fatherless merupakan akar permasalahan rendahnya motivasi anak belajar sebagaimana dinarasikan dalam kebijakan ini. Yang terkesan bahwa narasi yang ditawarkan lebih sebagai sintesa berbagai hasil penelitian yang mungkin saja menggunakan konteks budaya yang berbeda dengan Indonesia.

Namun, harus diakui bahwa momen terbitnya surat edaran ini memang relatif agak tepat yaitu menjelang akhir semester pelajaran sekolah. Momen ini memiliki dampak keberterimaan secara normatif dan praktis oleh sasaran atau target kebijakan yaitu pihak orang tua khususnya ayah. Berbeda dengan sejumlah kebijakan lain yang munculnya sering menimbulkan kegaduhan. Kegaduhan muncul karena terburu-terburu diumumkan padahal belum ada kajian yang jelas. Akibatnya, peraturan sebagai payung hukum terpaksa diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur pembuatan regulasi agar dapat menutupi pernyataan yang sudah terlanjur diketahui publik,

Perbaikan Ke Depan
Tujuan Gerakan tersebut sebenarnya menarik yaitu untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Asumsi yang dikedepankan bahwa kehadiran ayah pada momen mengambil rapor ke sekolah akan dapat menciptakan kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyaman, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar.

Tetapi, masih belum kelihatan bagaimana indikator keberhasilan dan dampak kebijakan ini. Mengambil rapor ke sekolah itu hanya akan terjadi 2 kali dalam setahun. Apakah frekuensi yang terbatas itu memungkinkan hadirnya komunikasi positif antara ayah dan anak? Apakah ayah akan juga mampu berkomunikasi dengan guru kelas ketika mendapatkan rapor anaknya? Apakah ayah dapat memahami apabila guru menjelaskan kekurangan-kekurangan anak yang harus dijadikan perhatian lebih lanjut?

Kebijakan ini tentunya tidak hanya muncul sebagai sebuah reaksi yang hanya bersifat sporadis sehingga terkesan sebagai kebijakan prematur. Tentunya publik tidak ingin bahwa kebijakan ini mengulangi kesalahan kebijakan di masa lalu yang memiliki kemiripan dimana orang tua mengantarkan anak ke sekolah. Sayangnya, belum terdengar atau ada bukti dokemen evaluasi terhadap kebijakan tersebut terutama menyangkut dampak terhadap motivasi dan belajar anak.

Dalam pengambilan keputusan untuk kebijakan seperti ini, tentunya sinergi ekosistem pemegang kebijakan yang melibatkan kementerian/lembaga terkait menjadi sangat krusial. Ini untuk menghindari kesan bahwa masing-masing kementerian/lembaga memiliki ego-sektoral lantaran memiliki alokasi anggaran khusus di masing-masing. Sinergi dan kolaborasi ini akan menghindari munculnya pandangan kebijakan prematur yang diterbitkan kementerian/lembaga.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
Jabat Ketum DPP Pemuda...
Jabat Ketum DPP Pemuda Lira, Sultoni: Dukung Kebijakan Prorakyat, tapi Tetap Kritis
Kebijakan Berdasarkan...
Kebijakan Berdasarkan Kebutuhan (Siapa)?
Kebijakan Jangan Menimbulkan...
Kebijakan Jangan Menimbulkan Kegaduhan
Kebijakan Tidak Tepat...
Kebijakan Tidak Tepat Implementasi
Kawal Kebijakan Publik...
Kawal Kebijakan Publik Berbasis Bukti, BSKDN Perkuat Peran Analis Daerah
Wakapolda Papua Barat:...
Wakapolda Papua Barat: Tata Kelola Kebijakan Sebaiknya Berbasis Risiko
Rapor Moody’s Rating...
Rapor Moody’s Rating jadi Momentum Pemerintah Benahi Kebijakan Fiskal
Pentingkah Data SE2026...
Pentingkah Data SE2026 bagi Pemerintah Daerah?
Rekomendasi
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Infografis
Hannibal Directive,...
Hannibal Directive, Kebijakan Militer Israel yang Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved