Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Senin, 22 Desember 2025 - 20:22 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penetapan Kajari Bangka Tengah, Padeli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga menerima uang saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Langkah Cepat Jaksa Agung Copot Anak Buahnya Tuai Apresiasi
Padeli ditetapkan tersangka bersama sosok berinisial SL yang tidak diungkap Kejagung identitasnya.
"Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (22/12/2025).
Anang menjelaskan Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga tidak profesional dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana BAZNAS di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan.
Bahkan menurut Anang, Padeli menerima uang hingga mencapai Rp840 juta.
Baca juga: Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
"Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL (tersangka lain)," tutur dia.
Anang menjelaskan penyidikan perkara ini bermula dari adanya aduan masyarakat. Meski demikian, Anang belum menjelaskan konstruksi perkara itu secara detail.
"Aduan masyarakat ada dugaan transaksi dalam penanganan perkara ini. Nanti kita tunggu hasilnya," tandas Anang.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Langkah Cepat Jaksa Agung Copot Anak Buahnya Tuai Apresiasi
Padeli ditetapkan tersangka bersama sosok berinisial SL yang tidak diungkap Kejagung identitasnya.
"Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (22/12/2025).
Anang menjelaskan Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga tidak profesional dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana BAZNAS di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan.
Bahkan menurut Anang, Padeli menerima uang hingga mencapai Rp840 juta.
Baca juga: Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
"Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL (tersangka lain)," tutur dia.
Anang menjelaskan penyidikan perkara ini bermula dari adanya aduan masyarakat. Meski demikian, Anang belum menjelaskan konstruksi perkara itu secara detail.
"Aduan masyarakat ada dugaan transaksi dalam penanganan perkara ini. Nanti kita tunggu hasilnya," tandas Anang.
(shf)
Lihat Juga :