KPK Bakal Umumkan Tersangka Kasus Haji: Lambat Sedikit Tapi Harus Pasti
Senin, 22 Desember 2025 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
Fitroh menjelaskan, saat ini penyidik tengah intens berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, dalam pekara ini ada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang harus ada perhitungan kerugian negara.
Akan hal itu, pihaknya ingin memastikan perhitungan kerugian negara sebelum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Pembagian Kuota dan Aliran Dana ke Sejumlah Oknum
"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti, jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya," ujarnya.
Menurutnya, dalam pekara ini ada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang harus ada perhitungan kerugian negara.
Akan hal itu, pihaknya ingin memastikan perhitungan kerugian negara sebelum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Pembagian Kuota dan Aliran Dana ke Sejumlah Oknum
"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti, jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :